Manggarai Barat Keluarkan Surat Edaran, Pasien OTG Positif Covid-19 Diisolasi Mandiri di Rumah
MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Kesehatan menerbitkan Surat edaran tentang isolasi mandiri di rumah sendiri bagi pasien positif menderita covid-19 tapi tidak mempunyai penyakit penyerta seperti diabetes, jantung, kanker, paru kronik, AIDS, penyakit autoimun.
Isolasi mandiri di rumah sendiri juga berlaku bagi orang yang positif covid-19 tetapi tidak menunjukkan gejala seperti demam, batuk, atau pilek. Orang seperti ini diistilahkan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Isolasi mandiri di rumah dilakukan selama 14 hari sejak dikeluarkan surat keterangan penetapan Isolasi Mandiri di Rumah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat .
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Yohanes Johan, AMd,Kep mengungkapkan hal tersebut saat dikonfirmasi Metro7.co.id di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020).
Yohanes jelaskan, Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mabar yang terbit pada 28 Agustus 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/ Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : SE.HK.02.01/Menkes/202/2020 Tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Edaran Kepala Dinas Kesehatan Mabar itu ditujukan kepada pimpinan faskes baik pemerintah maupun swasta. “Dengan adanya edaran ini diharapkan kita berperan aktif untuk mengamankan penerapan pedoman protokol kesehatan terkait isolasi mandiri di rumah. Ini kita sudah lakukan,” ungkapnya.
Bukan hanya pasien yang terkonfirmasi positif covid-19. Isolasi mandiri di rumah sendiri juga berlaku bagi : orang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernafasan lainnya) namun tidak punya penyakit penyerta lainnya (diabetes, jantung, kanker, paru kronik, AIDS, penyakit autoimun) dan juga berlaku bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif covid-19.
Yohanes juga menyebutkan sembilan poin penting wajib ditaati pasien yang terkonfirmasi positif covid-19 tanpa gejala selama menjalankan isolasi mandiri di rumah, yaitu :
Satu, tetap tinggal di rumah, dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik.
Dua, gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya.
Tiga, jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya satu meter dari anggota keluarga lain.
Empat, gunakan selalu masker selama masa isolasi diri.
Lima, lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
Enam, hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas) dan peralatan mandi (handuk, sikat gigi, gayung), dan seprai.
Tujuh, terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir, dan lakukan etika batuk/bersin.
Delapan, jika memungkinkan berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
Sembilan, jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk (seperti sesak napas) untuk dirawat lebih lanjut.
Dijelaskan pula, Isolasi Mandiri selesai dilaksanakan apabila :
Sudah menjalankan Isolasi Mandiri selama 14 hari tidak ada keluhan.
Orang yang sudah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sama dengan masa inkubasi infeksi virus SARS-CoV-2 dan tanpa adanya keluhan.
Pernah ada keluhan
Bagi yang pernah muncul keluhan menyerupai gejala covid-19 seperti batuk, sakit tenggorokan ataupun panas tinggi, tetapi hanya sebentar dan sembuh dalam waktu 14 hari isolasi.
Keluhan berkelanjutan
Jika memiliki keluhan pada saat isolasi mandiri dan berkelanjutan sampai terasa semakin sesak napas dan gangguan pernapasan lainnya, maka orang tersebut perlu melapor ke fasilitas kesehatan terdekat dan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab.
13 pasien positif baru
Yohanes Johan mengingatkan ada 13 pasien baru positif covid-19 di Kabupaten Mabar. Dirincikan, dari total 53 kasus positif covid-19 di Mabar, 40 orang telah sembuh. Sisanya 13 orang. Dua di antaranya adalah tenaga medis di RSUD Komodo dan RS Siloam.
“Sehubungan dengan itu, kami sudah keluarkan surat keterangan isolasi mandiri untuk 13 orang yang positif baru. Untuk sementara ini kita sudah lakukan follow up beberpa orang termasuk perawat RSUD Komodo diisolasi di rumah karantina. Sedangkan perawat yang di RS Siloam kita masih isolasi mandiri di rumah,” terangnya.
Pasien positif covid-19 yang tanpa gejala, lanjut Yohanes, akan menjalani isolasi mandiri di rumah sesuai pedoman terbaru berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan Nomor 413 tahun 2020 tentang pengendalian dan penanganan covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.
Yohanes berharap kepada pasien yang sedang diisolasi mandiri di rumah, sedapat mungkin tidak melakukan kontak erat dengan orang lain. “Bagi keluarga pasien yang masih sehat, walau pun itu keluarga dekat harap menahan diri mengunjungi mereka,” pintanya. ***