MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menerima total 83 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020 pasca tahapan pendaftaran bapaslon.

83 masukan dan tanggapan masyarakat tersebut berasal dari orang pribadi, LSM, dan lembaga/Komunitas Gerakan Masyarakat.

Juru Bicara KPU Kabupaten Manggarai Barat, Christ Bedha Somerpes dalam Siaran Pers, Selasa (8/9/2020) menjelaskan, 83 masukan dan tanggapan masyarakat itu diajukan ke KPU pasca diterbitkannya pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020, tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat 2020, Senin, 7 September 2020 hingga batas akhir pengajuan, Selasa, 8 September 2020 pukul 24.00 wita.

“Substansi masukan dan tanggapannya beragam. Ada yang menyoal keabsahan dokumen bakal calon tertentu. Ada yang menyoal catatan hukum bakal calon tertentu. Ada pula yang memberi masukan dan tanggapan yang substansinya mendukung bakal calon tertentu,” terangnya.

Christ merincikan, masukan dan tanggapan masyarakat yang dihimpun KPU Kabupaten Manggarai Barat hingga batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat:

Pertama, satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen NPWP, SPT Pajak, Surat Keterangan tidak Memiliki Utang, Ijazah Strata Satu salah satu bakal calon.

Kedua, satu orang pribadi memberi masukan terkait kebasahan dokumen terhadap dua bakal calon baik perihal keabsahan SKCK maupun Surat Keterangan Pajak.

Ketiga, satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu bakal calon.

Keempat, lima belas elemen yang terdiri atas 13 orang pribadi, 1 LSM dan 1 Lembaga Gerakan Masyarakat memberikan masukan dan catatan-catatan hukum terkait persoalan hukum dan tindakan pindana terhadap salah satu bakal calon.

Kelima, enam puluh lima elemen yang terdiri atas satu lembaga dan 64 orang pribadi memberi tanggapan/masukan serta catatan hukum yang mendukung sekaligus memberi kepastian bahwa salah satu bakal calon sudah memenuhi syarat calon.

“Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat tersebut, KPU Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya akan melakukan penelitian lanjutan apakah tanggapan dan masukan ini memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak baik teknis maupun substantif,” ujar Christ.

Dia menjelaskan, secara teknis, sebagaimana amanat Pasal 91 PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan yang selanjutnya disampaikan dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.

Ketentuan/syarat yang disampaikan masyarakat, jelas Christ, harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan
identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, yakni tanggal 8 September 2020.

Secara substantif, kata Christ, masukan dan tanggapan masyarakat haruslah terkait keabsahan dokumen persyaratan calon.

“Jika dua hal diatas terpenuhi maka KPU Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan menyertakan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sebagai salah satu materi untuk melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang sebagaimana amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017, yang sudah diubah keempat menjadi PKPU 9 Tahun 2020 tentang Tentang Pencalonan dalam Pemilihan 2020,” terangnya.

Apresiasi KPU Mabar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, lanjut Christ, memberikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Manggarai Barat yang telah memberikan masukan dan tanggapannya. Apresiasi disampaikan karena masukan dan tanggapan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses verifikasi administratif syarat calon.

Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas administratif dalam proses rekruitmen calon yang sementara ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.

Tujuan lain, secara tidak langsung memberi catatan kritis kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat agar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi syarat calon ini dapat berproses selain secara teknis: cermat dan teliti, juga secara substansial dilsakanakan secara profesional, mandiri dan jujur. *