Pemeriksaan Lokasi Sengketa Ditunda, BPN Dua kali Mangkir
MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat telah dua kali menunda pemeriksaan lokasi obyek sengketa tanah antara pihak Suwandi Ibrahim dkk versus Nikolaus Naput dkk yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penundaan pemeriksaan Lokasi Obyek Sengketa yang telah dijadwalkan BPN Mabar, yakni pada Senin, 7 September 2020 dan hari ini, Rabu, 9 September 2020.
Kepala Kantor BPN Mabar, Abel Asa Mau, S.SiT menerangkan alasan penundaan pertama pada Senin (7/9/2020) karena masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk aparat keamanan. Berbagai pihak tersebut diundang secara tertulis untuk menghadiri pemeriksaan lokasi obyek sengketa.
“Kita masih koordinasi karena ada beberapa tokoh yang kita libatkan dalam pemeriksaan obyek sengketa, baik pihak Suwandi Ibrahim dan Niko Naput maupun dengan pihak keamanan dan tokoh adat terkait. Bukan batal tapi ditunda hari Rabu. Kami membuat undangan tertulis kepada berbagai pihak,” ujar Abel saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2020).
Penundaan kedua kalinya terjadi hari ini, Rabu (9/9/2020). Agenda pemeriksaan lokasi obyek sengketa ditunda karena BPN lagi-lagi mangkir atau tidak hadir di lokasi. Padahal sebelumnya, Sabtu (5/9/2020) BPN telah mengeluarkan surat undangan tertulis kepada berbagai pihak terkait untuk mengikuti pemeriksaan lokasi obyek sengketa pada Rabu (9/9/2020).
Dalam undangan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Mabar Nomor MP.01.02/1441/53.15/IX/2020 tanggal 5 September 2020 perihal Undangan Pemeriksaan Lokasi Obyek sengketa dan lampirannya Nomor Nomor MP.01.02/1061/53.15/VII/2020 tanggal 7 September 2020, Kepala Kantor BPN Mabar, Abel Asa Mau, S.SiT mencantumkan daftar nama yang diundang, yakni Camat Komodo, Lurah Labuan Bajo. Tokoh Adat H.Ramang Ishaka, Muhamad Syair, H. Muhamad Abubakar Adam Djuje dan kedua pihak yang bersengketa, Paulus Ganz Naput, Nikolaus Naput Wilhelmus P.W.Lerek dan pihak Mikael Mensen, Suwandi Ibrahim.
Terhadap penundaan itu, Juru Bicara Suwandi Ibrahim yang juga Koordinator Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional (FP2N), Stefanus Herson dan Florianus Suruon Adu (Fery Adu) menuding BPN berada di balik konflik tersebut. Pihak Suwandi Ibrahim, kata Fery Adu sangat dirugikan karena penundaan itu. FP2N, lanjut Fery Adu meminta bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang luar biasa di lokasi sengketa.
“Mereka mengingkari kesepakatan yang telah mereka buat. Mereka yang keluarkan undangan, mereka sendiri yang tidak hadir. Hingga detik ini mereka tidak datang. Ada apa ini. Ini menunjukkan pihak BPN tidak bertanggungjawab atas undangan yang mereka buat. BPN, kami duga membuat konflik baru di atas lahan sengketa. Mereka mengundang banyak pihak, mereka sendiri tidak datang. Kalau terjadi apa apa di lokasi sengketa, mereka harus bertanggungjawab,” kecam Fery Adu.
Kecaman senada disampaikan Stefanus Herson. Menurut Stef Herson, penundaan pemeriksaan lokasi obyek sengketa yang dilakukan BPN justru menimbulkan beragam tafsiran berbagai pihak. Padahal, kata Dia, pemeriksaan lokasi obyek dimakudkan agar kasus ini segera clear.
“Saya tidak mengerti mekanisme kerja institusi negara bernama BPN ini. Padahal menurut kita, pemeriksaan lokasi obyek dimakudkan agar kasus ini clear. Untuk apa? Supaya semua pihak mengetahui persis di mana letak lokasi Suwandi Ibrahim dan Niko Naput sesuai ďokumen alas hak masing-masing. Karena itu pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, Kecamatan dan pihak ulayat yang memberikan hak milik atas tanah itu secara adat. Itu sudah sepakat. Tapi saya kaget ketika mereka menunda tanpa alasan yang jelas,” ujar Stefanus Herson.
Terpantau media ini di lokasi obyek sengjeta di tanah Karanga, pihak keluarga Suwandi Ibrahim dan sejumlah anggota FP2N menduduki lokasi sejak pukul 08.00 wita menunggu kehadiran pihak BPN Mabar.
Tampak hadir pula aparat TNI Babinsa Keluarahan Labuan Bajo, Serka Marsianus Doron, Bàbinsa Serda Hurman yang diundang pihak BPN. Hingga pukul 14.00 wita, pihak BPN Mabar belum juga muncul di lokasi.
Pihak keluarga Suwandi Ibrahim dan FP2N akhirnya menyambangi Kantor BPN untuk mempertanyakan alasan ketidakhadiran BPN di lokasi yang telah dijadwalkan. Tiba di kantor BPN, mereka langsung masuk ke ruangan Kepala Kantor BPN Mabar.
Minta Maaf
Dihadapan perwakilan keluarga Suwandi Ibrahim, Kepala Kantor BPN, Abel Asa Mau meminta maaf terkait penundaan itu. Abel beralasan, penundaan dilakukan karena ada penyampaian lisan melalui telephone dari pihak Polres Mabar demi kebaikan bersama.
“Kepada pak Stef Herson, pak Mikael Mensen dan pak Fery Adu, saya sampaikan permohonan maaf atas penundaan ini,” ujar Abel kepada awak media ruang kwrjanya usai menerima perwakilan keluarga Suwandi Ibrahim.
Abel mengaku bahwa dirinya sudah siap ke lokasi. Tapi tiba tiba ada informasi dari Polres Mabar menyampaikan penundaan ke lokasi dengan alasan demi kebaikan bersama.
“Tadi pagi jam 07.00 wita ada informasi dari pihak keamanan. Kami sudah siap ke lokasi. Dari pihak keamanan menyampaikan penundaan demi kepentingan bersama. Karena tidak ada kesempatan lagi mau buat surat penundaan, saya langsung telpon pak Suhardi. Tolong beritahu kepada keluarga dan Pak Stef Herson, pihak keamaanan menyampaikan penundaan demi kepentingan bersama,” ujar Abel.
Ditanya kapan BPN Mabar turun ke lokasi obyek sengketa, Abel menjawab belum dapat memastikannya karena masih banyak urusan. Namun dia mengaku akan menyelesaikan kasus tersebut.
“Pastinya kita lihat dulu. Kita mencari waktu yang tepat. Dalam satu minggu ke depan kami masih banyak urusan. Yang jelas pihak BPN punya konsep untuk selesaikan kasus ini. Kita tidak mau kasus ini berlarut larut,” aku Abel. ***