LABUAN BAJO, metro7.co.id – Polres Manggarai Barat menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro malam hari mulai pukul 20.00 hingga dini hari pukul  05.00 Wita. PPKM berlaku khusus di tempat-tempat usaha seperti pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya.

Pembatasan ini mulai diberlakukan hari ini, Rabu (9/6)  hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si menjelaskan, pemberlakuan PPKM malam hari  berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum yang disampaikan melalui Vicon.

“Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita. Penerapan PPKM mulai berlaku hari ini, Rabu , 9 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tandasnya.

Pembatasan ini dikecualikan sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar,” terang Kapolres, Rabu (9/6) pagi.

Ia mengatakan penerapan jam malam ini berlaku khusus untuk pemilik atau pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya. Mereka wajib tutup pada pukul 21.00 WITA.

Sedangkan, apotek diperbolehkan buka normal seperti biasanya.

Selain itu, lanjutnya, para pengelola usaha wisata dan pemilik tempat hiburan serta usaha lainnya juga diwajibkan bersikap proaktif membantu serta turut berkontribusi dalam menekan kurva kasus positif Covid-19.

“Para pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya juga membantu agar tidak ada kerumunan, tidak ada pelanggaran Protokol Kesehatan di tempatnya,” tandas Alumni Akpol angkatan 2000 ini.

Menurut Kapolres Manggarai Barat, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 12 Kecamatan, 164 Desa dan 5 Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Dalam poin terkait penerapan jam malam itu TNI-Polri bersama instansi terkait akan menindak tegas pengelola usaha wisata dan tempat hiburan serta pemilik usaha lainnya yang masih buka di atas pukul 21.00 Wita.

“Apabila ada yang melanggar, sanksi akan segera menanti. Sanksi pencabutan izin tempat usaha dan sanksi tegas sampai ke pidana akan kami lakukan apabila pelanggaran terjadi, namun sebelumnya kita akan imbau selama tiga kali,” jelasnya.

AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. menyarankan, agar pemilik usaha kuliner atau restoran disarankan agar melayani pembeli secara take away (dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut. Mereka dianjurkan mematuhi penerapan jam malam atau jam operasional buka sampai pukul 21.00 Wita dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, seperti fasilitas cuci tangan bagi pengunjung, penerapan jarak aman, serta menghindari kerumunan.

“Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat lebih baik mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang tapi kita membatasi jam operasional,” tambahnya. (*)