LABUAN BAJO, metro7.co.id – Berdasarkan amar putusan, Permohonan Kasasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 atas nama drh. Maria Geong, Ph.D, Sdr. Silverius Sukur, SP, dinyatakan ditolak oleh Makamah Agung Republik Indonesia.

Amar putusan MA dapat diakses dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia khusus pada link Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Demikian Siaran Pers Humas KPU Kabupaten Manggarai Barat yang diterima Metro7.co.id Selasa (10/11/2020) malam pukul 19.00 Wita.

KPU Mabar belum terima informasi resmi

Ditegaskan, terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 9 November 2020 tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat belum menerima informasi resmi terkait Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun demikian, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Dr. Hendrik Jehaman, SH., MH, via telephone bahwa keputusan tersebut tersebut adalah tepat dan benar.

Karenanya terhadap keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan hal-hal sebagai berikut bahwa:

Pertama, Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia membuktikan sekaligus menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan seluruh tugas-tugasnya dengan baik, benar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan seluruh peraturan yang mengaturnya dan dilaksanakan secara independen dan berintegritas.

Kedua, secara khusus menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat dalam menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat sebagaimana tertuang dalam Keputusan Nomor 90/PL.02.3-Kpt/5315/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 23 September 2020, sepanjang menyangkut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Edistasius Endi, SE dan dr. Yulianus Weng, M.Kes, sebagaimana disangketakan oleh penggugat/pemohon telah dilaksanakan dengan benar sesuai dengan mekanisme, tata cara dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan seluruh peraturan yang mengaturnya.

Ketiga, menegaskan pula bahwa permohonan kasasi pemohon dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 atas nama drh. Maria Geong, Ph.D, dan Sdr. Silverius Sukur, SP, tidak berdasar hukum dan dalil-dalil yang dibangunnya rapuh. Sehingga sangat beralasan jika dalam Kontra Memori Kasasi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai termohon melalui kuasa hukumnya, Dr. Hendrik Jehaman, SH., MH, dan Jhon S.E. Panggabean, SH., MH, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung RI untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima permohonan kasasi para Pemohon Kasasi/para Penggugat seluruhnya serta menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 4/G.PILKADA/2020/PT.TUN.SBY. tertanggal 19 Oktober 2020 DAPAT DITERIMA oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Keempat, karena keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bersifat final dan mengikat, maka Komosi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengajak agar keputusan Mahkamah Agung RI dapat diterima dengan jiwa besar oleh para pihak, baik oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat sendiri sebagai termohon/tergugat, pihak terkait, maupun lebih-lebih oleh pemohon/penggugat yakni pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 atas nama drh. Maria Geong, Ph.D, Sdr. Silverius Sukur, SP.

Kelima, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat mengucapkan terimakasih kepada publik Manggarai Barat yang dengan caranya masing-masing telah mengawal proses pemilihan ini dengan baik, khususnya dalam tahapan dan proses sengketa pemilihan sejak 6 Oktober 2020 sampai 9 November 2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para kuasa hukum: Dr. Hendrik Jehaman, SH., MH, dan Jhon S.E. Panggabean, SH., MH, beserta tim yang telah menjadi bagian penting dalam proses ini sampai dengan tahap akhir. *