MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Otoritas Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur memusnahkan dengan cara menimbun lalu dibakar terhadap paket ilegal berisi daging anjing seberat 50 kilo gram yang diantarpulaukan dari Bima, Nusa Tenggara Barat ke Labuan Bajo. Pemilik paket daging anjing adalah MJ, warga asal Kabupaten Manggarai.

Pemusnahan ini dilakukan di rumah jaga Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo yang terletak di Sernaru, Desa Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (13/8/2020) pagi.

Medik Veteriner Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo, drh. Endah Ismiati menjelaskan, paket ilegal tersebut berasal dari Bima diantarpulaukan melalui penyeberangan ASDP dari Pelabuhan Sape ke pelabuhan Labuan Bajo menggunakan KMP Cucut pada 3 Agustus 2020.

Tindakan pemusnahan paket ilegal tersebut, kata Endah Ismiati, dilakukan karena pemiliknya tidak mengantongi dokumen sebagaimana disyaratkan UU 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Sesuai aturan, pelaku diberi waktu tiga hari untuk melengkapi persyatatan. Namun pelaku tidak kooperatif.

“Kami musnahkan karena dia tidak lengkapi dokumen/ persyaratan berupa sertifikat karantina. Kita beri dia waktu tiga hari. Tapi pelaku tidak kooperatif. Dia melarikan diri,” terang Endah Ismiati.

Senada, Koordinator Pengawasan dan Penindakan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo, Andreas Dewa, SP mengungkapkan tindakan tegas pemusnahan ini yang kedua pada tahun 2020.

Sebelumnya penindakan terhadap Rumah Makan Escap Bajo pemilik paket makanan olahan berupa Ayam beku dan sosis seberat 147 kg. Paket ilegal tersebut berasal dari Bali.

“Saat kita melakukan penahanan, yang bersangkutan kooperatif. Dia kembali ke Bali untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan. Seminggu kemudian dia datang lagi bawa dokumen lengkap,” ujar Andreas.

Hadir dalam acara pemusnahan paket ilegal tersebut, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Barat, aparat kepolisian Polres Mabar dan petugas Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.

GM Pelabuhan ASDP, Rudy Mahmud yang dimintai keterangannya terkait paket ilegal tersebut lolos diantarpulaukan mengatakan, pihaknya tidak memilki kewenangan melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal tersebut.

“Di pelabuhan Sape itu kan ada perwakilan Karantina. Ketika barang dinaikkan ke atas kapal, kita anggap sudah clear. Terkait kasus ini, kita tidak punya kewenangan untuk lakukan penindakan. Kewenangan sepenuhnya ada pada Badan Karantina,” ujarnya. *