MALAKA, metro7.co.id  – Mobilisasi masa saat melakukan konvoi klaim kemenangan  pilkada kabupaten malaka, pendukung SBS-WT menggunakan mobil plat merah badan usaha desa, yang secara regulasi tidak ijinkan untuk menggunakan fasilitas negara dalam melakukan hajatan politik, namun justru kontradiksi dengan regulasi, baik itu PKPU maupun Udang-undang no 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Dalam pantau metro 7.co.id di sekitaran kota betun ibu kota kabupaten Malaka, terlihat salah satu mobil dinas pickap hylux membawa masa pendukung paslon SBS-WT, sedang melakukan konvoi keliling klaim kemenangan pilkada serentak pada hari kamis, 10 / 12 / 2020.

Kegiatan konvoi liar yang tidak memperoleh ijin oleh bawaslu malaka dan pihak kepolisian, justru menimbulkan polimek dan tanda tanya dari masyarkat malaka, akan masa pendukung yang konvoi menggunakan mobil dinas badan usaha miliki desa yang notabenenya di larang oleh undang-undang.

“Anehnya, kegiatan politik yang menggunakan fasilitas negara ini justru tidak di gubris oleh penyelenggara pemilu khususnya bawaslu malaka, untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan, terhadap oknum yang sengaja menggunakan mobil dinas bumdes untuk melakukan konvoi polotik”,**