MALAKA, Metro 7.co.id   – Panitia pengawas pemilu kecamatan malaka tengah, kembali melakukan rapat kerja teknis bersama pengawas desa / kelurahan dan pengawas tempat pemungutan suara ( PTPS ) sebagai tindak lanjut instruksi bawaslu kabupaten malaka pada dua hari yang lalu saat rakernis bersama bawaslu malaka.

” Hal ini disampaikan oleh divisi SDMO bawaslu kabupaten malaka Nadap bety kepada metro 7.co.id seusai memberikan materi kepada PKD dan PTPS di aula susteran SSPS betun”, kamis 3 / 12 / 2020.

Nadap bety menjelaskan bahwa kegiatan rakernis yang hari ini teman-teman di jajaran panwascam malaka tengah adakan, merupakan yang kedua kalinya sesuai instruksi kita dari bawaslu kabupaten.

” Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa, kegiatan tahapan kampanye paslon akan berakhir pada tanggal 5 desember nanti, maka hari ini kita dari bawaslu kembali memberikan Bimtek kepada PKD dan PTPS sekecamatan malaka tengah dalam rangkap persiapan mengawal proses distribusi logistik surat suara dan pembagian surat pemberitahuan serta pengawasan di TPS pada tanggal 9 desember nanti”, ujar komisioner divisi SDMO ini.

Nadap bety lebih lanjut menjelaskan bahwa, selain memberikan Bimtek, juga kita memberikan penguatan kepada PKD dan PTPS dalam mengawasi masa tenang mulai dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 9 desember nanti dengan fokus kita akan potensi politik uang, sehingga lewat bimtek hari ini PKD dan PTPS dapat menyiapkan diri dalam mengawasi potensi-potensi yang akan terjadi.

” menurutnya, bawaslu malaka bersama jajarannya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka, selain melakukan pengawasan terhadap distribusi logistik surat suara juga mengawasi potensi yang akan muncul misalnya money politik pada wilayah yang dapat kita jangkau, seperti wilayah di dataran fehan atau rendah. sedangkan wilayah foho atau daerah gunung kita kondisikan teman-teman panwascam dan PKD serta PTPS” ujarnya.

Nadap bety menegaskan bahwa jika penyelenggara dalam hal ini PPS atau KPPS melaksanakan tugasnya dalam satu tahapan tidak melibatkan pengawas pemilu, maka itu dinyatakan tidak sah secara regulasi sehingga apa yang terjadi di desa harekake akan pembagian surat pemberitahuan dengan malam hari itu dinyatakan tidak sah dan kita bersam KPUD malaka sudah klarifikasikan dan di tarik pulang surat pemberitahuannya.

” di akhir penjelasannya, Nadap bety mengharapkan kepada PKD dan PTPS yang hari ini mengikuti rapat kerja teknis atau bimtek agar benar-benar melaksanakan tugasnya dalam mengawasi proses demokrasi yang akan berlangsung pada tanggal 9 desember nanti di TPS. sehingga dapat berjalan sesuai regulasi dan juga menghasilkan demokrasi yang berkualitas pada pilkada malaka tahun 2020, imbuhnya.*