Pekerjaan Molor, PT Citra Timor Mandiri Disanksi Dinas PUPR Malaka
MALAKA, Metro7.co.id – PT Citra Timor Mandiri harus membayar denda keterlambatan atas molornya pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi tolok di Kecamatan Weliman Malaka Nusa Tenggara Timor.
Proyek yang dikerjakan PT Citra Timor Mandiri itu seharusnya dikerjakan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 1 Juli 2021 hingga 28 Oktober 2021.
Penelusuran Metro7 di lapangan pada Jumat (19/11), ditemukan beberapa titik saluran primer yang belum dilakukan pemasangan.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Malaka Yohanes Nahak mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda keterlambatan kepada PT Citra Timor Mandiri, sekaligus menambahkan 50 hari kerja, terhitung sejak 29 Oktober 2021 hingga pekerjaan rampung.
“Sanksi yang kita berikan berupa pengembalian dana ke kas daerah dengan hitungan seperseribu per hari, dikali dengan pagu dana. Jadi, Kalau dananya Rp 2 miliar, ya tinggal seperseribu per hari, dikali Rp 2 miliar selama 50 hari kalender kerja tambahan itu,” jelas Yohanes, Jumat (19/11).
Rehabilitasi jaringan irigasi tolok di Kecamatan Weliman itu sendiri bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 sebesar Rp 2.598.056.325,00.
“Uang sudah ada, kerja juga tidak mengeluarkan uang pribadi. Kita sudah berikan uang muka, tapi pekerjaannya tidak tuntas sesuai ketentuan,” ucap Yohanes.[]