MALAKA, Metro 7.co.id  – Peraturan komisi pemilihan umum ( PKPU ) 19 tahun 2020 pasal 71 menjadi rujukan bagi komisi pemilihan umum daerah kabupaten malaka untuk melakukan pembukaan kotak suara dalam mengambil dokumen-dokumen penting sebagai bukti yang mendasar dalam mengikuti persidangan di Mahkamah konstitusi pada tanggal 26 januari 2021 sebagai termohon atau tergugat, dalam pemilihan kelapa daerah serentak pada 9 desember  2020 kabupaten Malaka.

ketentuan tersebut di atas menegaskan bahwa, terkait pembukaan kotak suara yang di lakukan oleh KPUD Malaka benar dan sesuia dengan regulasi yang ada. sehingga apa yang di perintahkan oleh PKPU 19 tahun 2020 pasal 71 jelas bahwa yang menjadi pihak terkait dalam membuka kotak suara adalah bawaslu dan kepolisian dan hari inipun juga tetap kita buka kotak suaranya.

” Pernyataan ini di sampaikan oleh ketua komisi pemilihan umum kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak dalam dialog bersama tim hukum sekaligus tim kampanye pasangan SBS-WT di ruang rapat KPUD Malaka”, jumat 22 / 01 / 2021.

Dalam dialog tersebut, kedua pihak tidak saling menerima atu menemui titik kesepakatan terutama dari pihak tim paslon SBS-WT mengenai perspektif atau tafsiran atas rujukan PKPU 19 tahun 2020 pasal 71 yang menjadi dasar untuk KPUD malaka melakukan pembukaan kotak suara untuk mengambil dokumen formulir C1 berhologram dan formulir lain seperti daftar hadir Pemilih dan C keberatan, untuk KPUD malaka menjadikan bukti atau pegangan dalam mengikuti sidang sengketa hasil di Mahkamah konstitusi pada tanggal 26 januari nanti.

” salah satu tim hukum SBS-WT atas nama Eduardus Nahak dalam sanggahannya mengatakan bahwa KPUD kabupaten Malaka wajib untuk mengikuti perintah surat dari KPU-RI tentang dokumen atau formulir yang akan di ambil, jika perintahnya satu maka yang harus di ambil itu satu bukan dua. dan Ia juga meminta KPUD Malaka harus inisiatif untuk mengundang kedua tim untuk hadir dalam pembukaan kotak suara karna sesuai surat dari KPU-RI tidak termaktub pihak-pihak yang akan di undang”, ujarnya.

namun dalil tersebut tetap di bantah oleh ketua KPUD Kabupaten malaka dengan dasar argumentasi bahwa, apa yang mereka lakukan hari ini merupakan perintah PKPU dan kita tetap komitmen dengan rujukan  regulasi PKPU nomor 19 tahun 2020 pasal 71 sehingga bila mana ada pihak yang tidak puas dengan mekanisme ini maka silakan menempuh jalur hukum yang lain. sebab kami sudah melakukan tahapan ini sesuai dengan regulasi PKPU 19 tahun 2020 pasal 71, maka hari ini kita tetap melakukan pembukaan kotak suara.

” Sementara itu menurut salah satu anggota KPUD kabupaten Malaka selaku divisi SDM atas nama Yuventus Bere menjelaskan  bahwa, sesuai dengan surat dari KPU-RI tentang pengambilan bukti formulir yang ada di dalam kotak suara maka KPUD malaka di minta untuk melakukan pembukaan kotak suara tentunya merujuk pada regulasi PKPU 19 tahun 2020 pasal 71. sehingga kita dari KPUD malaka berkoordinasi dengan bawaslu dan kepolisian untuk hadir dalam pembukaan kotak suara sekaligus ikut menyaksikan”, tuturnya.

sedangkan untuk pantia pemilihan kecamatan ( PPK ) yang kita undang merupakan bagaian integrasi dari KPUD malaka, dan itu adalah internal KPUD malaka dalam pembukaan kotak suara pada hari ini. sedangkan untuk tim dari kedua paslon tidak ada regulasi PKPU yang menginstruksikan untuk mengikut sertakan dalam pembukaan kotak suara, maka sebelum kami melakukan pembukaan kotak suara kebetulan teman-teman dari tim paslon SBS-WT sudah datang, sehingga kami wajib untuk memberikan penjelasan kepada teman-teman untuk di pahami.

” Yuventus Bere dalam arahannya mengatakan bahwa, kita sudah berupaya untuk melaksanakan tahapan demi tahapan secara transparan. sehingga bilamana tahapan hari ini di nilai oleh tim paslon SBS-WT tidak sesuai dengan mekanisme,silakan menempuh jalur hukum yang lain”, imbuhnya.*