MALAKA, Metro 7.co.id – Polemik kartu tanda penduduk siluman yang di persoalkan oleh tim kuasa hukum paslon SBS-WT usai pilkada malaka 9 desember 2020 lalu menuai titik terang.

pasalnya kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Malaka Ferdinandus Rame,S.IP, M.Si melalui pernyataan resmi klarifikasi yang tertuang dalam berita acara klarifikasi dengan nomor DKPS .474 / 08 / I / 2021 yang di bacakan langsung oleh ketua Bawaslu kabupaten Malaka Petrus Nahak Manek, SP di hadapan awak media dan tim Gakkumdu di kantor sekretariat Bawaslu kabupaten Malaka, jumat 15 / 01 / 2021 malam.

” Melalui konfrensi persnya pada jumat malam, ketua bawaslu kabupaten Malaka Petrus Nahak Manek di hadapan para wartawan menjelasakan bahwa, inti dari isi surat berita acara klarifikasi adalah, database pada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten malaka cocok atau sesuai dengan daftar pemilih tetap ( DPT ) resmi dari komisi pemilihan umum daerah kabupaten malaka”, ujarnya.

di dalam berita acara klarifikasi tersebut di jelaskan juga soal ketidak sesuaian atau ketidakcocokan antara data base disdukcapil kabupaten malaka dengan DPT yang di berikan oleh bupati malaka DR, Stefanus bria seran, MPH, yang di gunakan oleh disdukcapil untuk melakukan sinkronisasi antara daftar pemilih tetap dengan data base dinas kependudukan.

Lewat berita acara yang di bacakan oleh ketua Bawaslu kabupaten Malaka di hadapan awak media dan tim Gakkumdu tertera keterangan permohonan maaf dari kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Malaka Ferdinandus Rame kepada KPUD malaka, yang menjelaskan bahwa pihaknya terlanjur melakukan sinkronisasi data dengan menggunakan daftar pemilih tetap pemberian bupati malaka DR, Stefanus bria seran, M.PH.

” Isi berita acara yang di tanda tangani oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Malaka adalah sebagai berikut”, berdasarkan hasil temuan pengecekan dan pencermatan ulang dari DPT terhadap data base pada dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Malaka yakni;

1. Membatalkan hasil sinkronisasi DPT yang di peroleh dari bupati malaka DR, Stefanus bria seran, M.PH untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 9 desember 2020 dengan data base dispenduk kabupaten malaka tahun 2020.

2. Membatalkan surat pernyataan hasil sinkronisasi terkait pemilih yang ada dalam DPT untuk pemilihan bupati dan wakil bupati malaka 9 desember 2020 yang tidak tercatat atau tidak terdata dalam data base kependudukan  kabupaten malaka propinsi NTT tahun 2020 dengan nomor surat : DKPS .474 / 214 / XII / 2020.

3. Saya selaku kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Malaka menyampaikan permohonan maaf kepada KPUD kabupaten Malaka  atas sinkronisasi data yang  kami lakukan dengan menggunakan DPT pemberian bupati malaka DR, Stefanus bria seran, MPH sehingga menemukan ketidakcocokan data dalam data base kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Malaka yang seharusnya kami melakukan dengan menggunakan DPT dari KPUD kabupaten malaka, ungkap ketua bawaslu kabupaten malaka dalam membacakan berita acara peryataan klarifikasi kadis disdukcapil kabupaten malaka.*