MANGGARAI BARAT, metro7.co.id –
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional (FP2N) Kabupaten Manggarai Barat mendesak BPN Mabar segera membekukan atau membatalkan produk hukum (sertifikat tanah) atas nama Nikolaus Naput yang berlokasi di Lengkong Kerangang.

FP2N menilai BPN Mabar menerbitkan sertifikat tanah di lahan sengketa berdasarkan dokumen palsu, yakni pendasaran alas hak surat penyerahan tanah adat pada 21 Oktober 1991 a.n. Beatrix Seran Nggebu yang berlokasi di Golo Karangang Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Antara fakta dokumen surat penyerahan tahun 1991 dengan fakta fisik obyek yang disengketakan, baik luas lahan, lokasi obyek maupun batas-batas tanah tidak sinkron.

Tuntutan tersebut digelorakan massa FP2N saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Senin (27/7/2020) sekitar pukul 09.00 wita

Aksi tersebut menyusul sengkarut kepemilikan lahan antara pihak pertama Suwandi Ibrahim, salah seorang ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta (ayah kandung) dan Mikael Mensen (penerima hibah) dengan pihak kedua Nikolaus Naput dan IBeatrix Seran Nggebu (istri Nikolaus Naput yang berlokasi di Lengkong Kerangang, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Terpantau metro7.co.id, ratusan massa melakukan long march menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dari Waemata, Desa Gorontalo melintasi ruas jalan protokol Kantor Bupati, Kantor Kejaksaan Negeri, Mapolres Kabupaten Mabar, menuju Kantor BPN yang terletak di dekat Kantor DPRD Mabar, kawasan padang SMKN I Labuan Bajo.

Aksi tersebut dikawal ketat aparat keamanan Polres Mabar. Dari Kantor BPN, massa bergerak menuju Mapolres Mabar, Kantor Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan Kantor Bupati Mabar.

Sepanjang perjalanan dari kawasan Waemata hingga Kantor BPN, orator Florianus Surion Adu dan Stefanus Herson secara bergantian berorasi di atas sebuah mobil open cup. Tiba di depan Kantor BPN, massa membentangkan sejumlah spanduk dan poster di pagar besi kantor itu.

Dalam orasinnya Florianus membeberkan berbagai fakta terkait konflik sengketa kepemilikan lahan antara Suwandi Ibrahim, salah seorang ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanya (ayah kandung) dan Mikael Mensen (penerima hibah) dengan pihak kedua Bapak Nikolaus Naput dan Ibu Beatrix Seran Nggebu (istri Nikolaus Naput),

Diuraikan bahwa dokumen alas hak kepemilikan tanah yang diajukan pihak Ibu Beatrix Seran Nggebu (selaku pemohon) menggunakan bukti surat penyerahan tanah adat tanggal (21/10/1991) a.n. Beatrix Seran Nggebu yang berlokasi di Golo Karangang dengan batas-batas Utara : Tanah Don Amput,
Selatan : Tanah Yayasa Sosial Pembangunan, sebelah Timur : Tanah Adat dan sebelah Barat : Tanah Nikolaus Naput, tanpa ditentukan luasnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak yang menyerahkan tanah adat, dalam hal ini Dalu Nggorang Ishaka dan Wakil Dalu Nggorang Haku Mustafa tidak menyatakan luas tanah yang diserahkan sebagaimana lazimnya redaksi surat pelepasan hak atas tanah Adat Nggorang yang diawali proses pendekatan budaya Manggarai “Kapu Manuk Lele Tuak”.

Selanjutnya fungsionaris adat Nggorang menyerahkan nama-nama pemohon tanah adat Nggorang ke pihak yang ditunjuk sebagai penata yang di mandatkan Fungsionaris Adat Nggorang selaku penata/pembagi tanah ulayat berdasarkan surat mandat resmi dari fungsionaris Adat Nggorang untuk menunjuk/menata lokasi tanah berdasarkan perintah fungsionaris adat Nggorang.

Atas surat mandat fungsionaris adat Nggorang selanjutnya pihak penata menunjuk lokasi-lokasi kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat “kapu manuk lele tuak” yang sudah memenuhi hukum adat dalam proses tanah adat Nggorang.

“Surat penyerahan adat tertanggal 21 Oktober 1991 a.n. Ibu Beatrix Seran Nggebu telah dibatalkan melalui surat Dalu Nggorang Ishaka dan Wakil Dalu Ngorang Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998. Adapun alasan pembatalan itu karena dalam surat penyerahan tahun 1991 itu, tidak mencantumkan luas lahan,” pekik Florianus Surion Adu.

Di atas mobil open cup itu, Stefanus Herson menguraikan alasan pembatalan juga karena di lokasi tersebut terdapat tanah Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai yang letak obyek tanah berada di Golo Karangang dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Donatus Amput/Udin Dg Cau dkk. Selatan : Tanah Kelurahan/Yayasan Pembangunan Sosial Manggarai Bagian Timur : Tanah Adat
Barat : Jalan Kerangan Labuan Bajo. Luas : ±5 ha.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Mabar itu menegaskan bahwa Nikolaus Naput yang adalah suami dari alm Beatrix Seran Nggebu bertindak sebagai pemohon mengajukan permohonan hak atas tanah ke kantor BPN di Labuan Bajo pada Agustus 2014 yang berlokasi di Lengkong Karangang, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat menggunakan surat perolehan tertanggal 21 Oktober 1991.

Atas upaya pemohon ( Nicolaus Naput) lalu disanggah oleh sdr.Ibrahim A.Hanta, putra sulung bapak Ibrabim Hanta (anak sulung dari 5 bersaudara).

Atas sanggahan yang dilakukan Ibrahim A.Hanta, maka pada Senin, 29 September 2014 dilakukan upaya mediasi yang dilakukan Camat Komodo. Mediasi Camat Komodo merekomendasikan agar dilakukan penyelesaian antara keluarga Ibrahim A.Hanta dengan Nikolaus Naput.

Diduga, telah terjadi kesepakatan antara Ibrahim Hanta dengan Nikolaus Naput melalui Kuasa Hukumnya Yohanes B. Selatan, terkait tindak lanjut mediasi di Kantor Camat Komodo pada 29 September 2014. Klarifikasi tanah yang dilaksanakan BPN di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar pada 11 Maret 2019.

Terhadap beberapa fakta di atas, Suwandi Ibrahim selaku ahli waris (putra bungsu Alm Ibrahim Hanta bersama ratusan massa FP2N menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama : Mendesak pihak BPN Mabar untuk membekukan atau membatalkan produk hukum atas nama Nicilaus Naput atas obyek tanah yang berlokasi di Lengkong Kerangang yang menggunakan pendasaran alas hak surat Penyerahan Tanah Adat pada 21 Oktober 1991 a.n. Beatrix Seran Nggebu yang berlokasi di Golo Karangang Kelurahan Labuan Bajo kecamatan Komodo Manggarai Barat, dengan alasan antara fakta dokumen surat penyerahan tidak berkorelasi dengan fakta fisik obyek yang disengketakan; Luas lahan, lokasi obyek dan batas-batas obyek tidak sinkron.

Kedua, mendesak BBP untuk tidak menjadi bagian dari salah satu pihak yang bersengketa dengan melegitimasi dokumen pemohon yang diduga kuat kesepakatan yang dilakukan antara Yohanes B.Selatan, SH dengan Ibrahim Hanta yang dimediasi BPN di Labuan Bajo pada 11 Maret 2019 cacat hukum karena nama Ibrahim Hanta yang menandatangani berita acara kesepakatan itu sudah meninggal dunia pada 14 Maret 1986 (ayah kandung Ibrahim A. Hanta.

“Artinya, kesepakatan antara kuasa hukum Yohanes B.Selatan,SH dengan sdr.Ibrahim Hanta yang yang dimediasi BPN di Labuan Bajo pada 11 Maret 2019 itu palsu karena bersepakat dengan orang yang telah meninggal dunia,” tutut Florianus Surion Adu.

Dia menambahkan, kesepakatan yang dilaksanakan BPN di Labuan Bajo tanpa melibatkan istri alm Ibrahim Hanta, Siti Lanung dan kedua anak kandungnya, yakni Nadi Ibrahim dan Suwandi Ibrahim.

Ketiga, mendesak BPN untuk bekerja secara profesional meneliti dokumen-dokumen kepemilikan yang diajukan pihak pemohon Nikolaus Naput sebelum diberikan kepastian; baik bukti surat pelepasan kepemilikan tanah adat, lokasi obyek yang diajukan Pemohon/termohon hingga upaya-upaya mediasi yang tidak “rekayasa”. Hal tersebut demi menjamin kepastian produk hukum yang baik demi menghindari konflik horisontal antara sesama warga yang membutuh jaminan kebenaran atas hak kepemilikan lahan di Manggarai Barat.

Keempat, mendesak Pemkab Mabar untuk melakukan mediasi dan meninjau lakosi sangketa di LBengkong Karangang, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

Kelima: Mengecam Badan Pertanahan Nasional di Labuan Bajo agar tidak menerbitkan produk hukum (sertifikat) ganda di obyek yang sama seperti contoh dugaan kasus yang terjadi antara Pater Yulkus Kuway dengan bpk Samuel Latuna di obyek yang berlokasi di kelurahan Wae kelambu

“Kami mendesak Pemkab Mabar untuk memanggil BPN Pertanahan agar mengklarifikasi apa yang menjadi tanggungjawab kelembagaan Pertanahan Nasional yang ada di Manggarai Barat demi mencegah konflik lahan yang tentu akan menganggu stabilitas keamanan di daerah,” tandasnya.

FP2N juga mendesak Penyidik Polres Mabar dan Kejakasaan Negeri Labuan Bajo untuk melakukan upaya penyelidikan di kantor BPN Labuan Bajo yang diduga berindikasi KKN dalam proses penerbitan produk hukum berdasarkan alas hak perolehan lahan yang syarat rekayasa. ***