MALAKA, Metro 7.co.id – Laporan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Malaka, Remigius Asa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia membuahkan hasil. Jabatannya yang tanggal berpeluang besar untuk kembali.

Remigius Asa sebelumnya di-nonjob-kan oleh Pejabat Sementara Bupati Malaka, Meserasi Ataupah, atas dugaan melakukan manipulasi tanda tangan Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran.

Dengan tujuan memperoleh kebenaran dan keadilan atas proses atau mekanisme pemberian sanksi berupa tindakan hukum disiplin umum dan berat atas dirinya, Remigius Asa pun melaporkan tindakan Meserasi Ataupah.

Komisi ASN RI, kata Remigius Asa, telah mengeluarkan surat rekomendasi agar Bupati Malaka untuk mengaktifkan kembali dirinya pada jabatan Kepala Bappeda Malaka.

Remigius Asa menyebut, Komisi ASN menilai jika pencopotan dirinya tidak sesuai mekanisme Undang-Undang Kepegawaian seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perlu meminta persetujuan tertulis kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur jika seorang pegawai eselon II di-nonjob-kan.

“Bagi saya, tidak ada unsur dendam untuk melaporkan hal ini,” kata Remigius Asa dalam jumpa pers pada Rabu (13/1/2021).