MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Beberapa menit setelah massa FP2N yang berunjukrasa meninggalkan kantor BPN, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Abel Asa Mau, membuat pernyataan yang berbeda dengan pernyataan dia sebelumnya saat berdialog dengan lima perwakilan FP2N di Kantor BPN, Senin (27/7/2020).

Saat berdialog dengan lima perwakilan FP2N yang menggelar demonstrasi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, Abel Asa Mau, menegaskan, dokumen alas hak atas kepemilikan lahan Nikolaus Naput di Lengkong Karangang, Kelurahan Labuan Bajo, dibatalkan. BPN, kata Abel, menetapkan status quo lahan sengketa Lengkong Karangang sampai ada penyelesaian secara keluarga.

“Dokumen Nikolaus Naput Kita batalkan karena dokumen yang diajukan ada kejanggalan. Kedua dokumen ini ditarik sampai ada penyelesaian secara keluarga.
Memang ada kejanggalan dalam dokumen itu,” kata Abel.

Namun, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya saat pendemo pulang, Abel Asa Mau menyatakan, bahwa pembatalan atau pembekuan produk hukum atas tanah, seperti sertifikat tanah, tidak semudah yang dipikirkan oleh masyarakat umum. Itu harus melalui tahapan-tahapan yang sesuai regulasi atau produk hukum yang berlaku.

Menurut Abel, jika terjadi kesalahan administrasi atas lahan, maka pembatalan sertifikat itu ada dalam kewenangan BPN. Tetapi, jika kekeliruan itu menyangkut dokumen, harus melalui keputusan peradilan.

“Tidak bisa secara gampang kita membatalkan produk sertifikat yang sudah terbit. Apalagi lokasi itu tadi, mereka sampaikan itu dalam kondisi sementara bersengketa. Maka, untuk membatalkan itu harus melelui proses peradilan,” jelas Abel di hadapan sejumlah awak media di ruangan kerjanya, Senin (27/7/2020) selang beberapa menit setelah massa FP2N yang berunjukrasa meninggalkan kantor BPN.

Abel menghimbau agar kedua pihak yang bersengketa berupaya untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan ini secara keluarga. Sebab, yang bisa menyelesaikan persoalan ini adalah Suwandi Ibrahim dan Niko Naput, dua pihak yang sedang bersengketa.

“Kita (BPN) hanya memberikan pikiran”, tuturnya.

Sementara itu terkait imbauan BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah secara keluarga, juru bicara FP2N, Florianus Surion Adu menjelaskan, bahwa pihak (pihak Suwandi Ibrahim) akan mengafirmasi imbaun BPN. Namun, katanya pihak Niko Naput yang mesti aktif untuk memulai atau mengajak pihak Suwandi Ibrahim untuk urus secara keluarga.

“Saya yakin, pihak keluarga Ibrahim Hanta (ayah Suwandi Ibrahim) tidak akan mungkin memulai dan akan memohon. Karena, fakta penguasaan lahan itu adalah keluarga Ibrahim Hanta. Silahkan pihak lain (Niko Naput) yang datang menemui keluarga Ibrahim Hanta,” tutur Ferry

Dia tegaskan akan lakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana dalam kasus tersebut.

Berita sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional (FP2N) Kabupaten Manggarai Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, Senin (27/7/2020) sekitar 09.00 Wita.

Aksi tersebut terkait sengketa kepemilikan lahan antara pihak pertama Suwandi Ibrahim, salah seorang ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta (ayah kandung) dan Mikael Mensen (penerima hibah) dengan pihak kedua Nikolaus Naput dan IBeatrix Seran Nggebu (istri Nikolaus Naput yang berlokasi di Lengkong Kerangang,
Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. ***