Tiga Anggota PAW DPRD Mabar Dilantik
LABUAN BAJO, metro7.co.id – Tiga Anggota DPRD Manggarai Barat Pergantian Antar Waktu (PAW), Agustinus Jik dari PDI Perjuangan Dapil I, Hasanah dari PPP Dapil I dan Yopi Widiyanti dari Partai Nasdem Dapil 3 telah dilantik menjadi anggota DPRD Mabar masa jabatan 2019-2024. Ketiga anggota DPRD PAW terlantik itu langsung mengisi keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan.
Acara pelantikan merupakan agenda tunggal Sidang Paripurna Istimewa Pengambilan sumpah/janji ketiga anggota PAW itu berlangsung di ruang sidang utama gedung D9RD Mabar pada Selasa (24/11/2020).
Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan mantan Ketua DPRD Mabar, Edistasius Endi, sejumlah anggota DPRD dan para undangan lainnya hadir dalam Sidang Paripurna Istimewa tersebut.
Edistasius Endi, usai mengikuti acara pelantikan mengucapkan selamat dan proviciat kepada ketiga anggota PAW terlantik.
“Proviciat dan selamat menjalankan tugas kepada 3 anggota PAW DPRD Mabar,” ucap Edi Endi.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Mabar, David Rego menjelaskan, PAW anggota DPRD Mabar diatur jelas melalui ketentuan pasal 410 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPR jo pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.
Pasal 109 berbunyi :
(1) Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon
Anggota DPRD, Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digantikan oleh calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
“Anggota PAW yang dilantik langsung mengisi keanggotaan alat kelengkapan Dewan yang diganti. Tetapi terkait PAW Ketua DPRD tidak diatur secara jelas. Yang diatur hanya penunjukkan Ketua Sementara,” ujar David Rego di Kantor DPRD Mabar pekan lalu.
Jelasnya, kata David, untuk mengganti posisi Ketua DPRD Mabar pengganti Edi Endi itu hak Partai Nasdem yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Mabar. Sesuai ketentuan, setelah pelantikan PAW DPRD, Ketua Sementara memberitahukan kepada partai Nasdem untuk segera mengusulkan calon ketua DPRD. *