MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita 182 dokumen dan handphone (HP) milik Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula di Kantor Bupati Mabar, Senin (11/10/2020) pukul 16.08 WITA.

Selain itu Tipidsus Kejati NTT juga menyita satu unit HP milik salah seorang staf Bupati Mabar, yakni Kepala Tata Pemerintahan, Ambrosius Syukur.

Penyitaan ratusan dokumen dan dua unit HP itu dilakukan saat Tipidsus Kejati NTT menggeledah sejumlah ruangan Kantor Bupati Manggarai Barat. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga pukul 19.19 WITA.

Pantauan metro7.co.id di lokasi penggeledahan, empat orang anggota Tipidsus Kejati NTT memasuki ruang kerja Bupati Mabar pukul 15.50 WITA.

Tampak seorang anggota Tipidsus Kejati NTT membawa serta handphone (HP) dari dalam ruang kerja Bupati Mabar. Handphone tersebut tersimpan dalam kantong plastik transparan.

Sekitar pukul 16.08 WITA, Tim penyidik keluar dari ruangan kerja Bupati Mabar. Selanjutnya menuju ke ruang kerja Kepala Tata Pemerintahan, Ambrosius Syukur.

Kepala Seksi Kejaksaan Negeri, Kabupaten Mabar, I Putu Andi Sutadarma kepada para Wartawan menjelaskan, HP yang disita merupakan milik Bupati Mabar Agustinus Ch Dula. Andi juga menyampaikan, selain HP Bupati yang disita, tim penyidik juga menyita HP milik Ambrosius Syukur, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Mabar.

“HP yang disita milik Bapak Bupati Manggarai Barat dan Pak Ambrosius. Jadi jumlahnya ada dua HP yang disita,” jelasnya.

Kedua HP yang disita, kata I Putu Andi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim Tipidsus Kejati NTT meninggalkan Kantor Bupati Mabar pukul 19.19 WITA. Dari kantor tersebut, Tim Tipidsus Kejati NTT membawa satu unit koper dan satu kardus berukuran sedang. Koper dan Kardus itu berisi 182 dokumen sitaan saat penggeledaan yang dilakukan selama 10 jam tersebut.

I Putu Andi Sutadarma menjelaskan, penggeledaan Kantor Bupati Mabar itu dilakukan terkait dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemkab Mabar seluas 30 hektar yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.*