ENDE, metro7.co.id – DS, 33 tahun Warga Desa Nuamuri Barat, Kecamatan. Kelimutu, Kabupaten Ende,Provinsi NTT, diduga telah menganiaya WW , wanita yang telah lanjut usia sehingga yang bersangkutan meregang nyawa pada, Selasa.

Kapolsek Wolowaru, Iptu Bayu Rizky Subagyo mengatakan hal itu saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Iptu Bayu menjelaskan kronologis kasus penganiayaan itu pada, Selasa 28 September 2021, pukul 19.00 Wita, keluarga korban dan warga lainnya mencari korban karena sudah malam belum pulang rumah.

Pada saat dicari korban ditemukan di kebun milik korban dengan posisi telungkup di semak semak kondisi masih bernafas namun tidak bisa diajak berbicara.

Kemudian keluarga membawa korban ke Puskesmas Kelimutu, namun beberapa saat kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban lalu membuat laporan polisi ke Polsek Wolowaru dan kemudian penyidik melakukan tindakan kepolisian seperti melakukan olah TKP maupun melakukan interview dengan saksi.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan polisi menemukan dugaan kuat bahwa korban WW telah dianiaya oleh warga desa setempat atas nama DS.

Polisi ujar Iptu Bayu lalu membekuk DS dan mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Wolowaru.

Tentang motif atau latar belakang sampai pelaku menganiaya korban, Iptu Bayu mengatakan bahwa penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap pelaku.

Tentang kemungkinan pelaku mengindap kelainan jiwa, Kapolsek Bayu mengatakan bahwa hal itu akan didalami dengan melibatkan dokter ahli jiwa karena yang menentukan seseorang kemungkinan mengalami kelainan jiwa adalah dokter.

“Yang pasti pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wolowaru dan terus diperiksa sampai dperoleh motif atau latar belakang pelaku menganiaya korban,” kata Iptu Bayu.***