LABUHANBATU, metro7.co.id – Praktisi Hukum Labuhanbatu menegaskan oknum ASN bernama Muhammad Anugrah Perdana Rambe alias Dana selaku Kepala Seksi atau pejabat eselon IV di bagian Protokoler Setdakab menjadi tersangka.

Dikarenakan, keterlibatan narkoba yang informasi direhabilitasi dapat dipastikan telah melanggar disiplin ASN, meskipun tidak dipecat namun dapat diturunkan pangkatnya termasuk dalam hukuman sedang.

Hal itu, disampaikan Praktisi Hukum Labuhanbatu Nasir Wadiansan Harahap, SH disapa akrab Bung Lacin-Lacin, Selasa,(01/08/2023).

Kata dia, seperti informasi diperoleh, dimana Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono, di Jakarta, Jumat (05/08) lalu.

Dalam rangkaian peristiwa kasus pemberitaan pernah menanggapi, terkait ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang ditangkap polisi, akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba.

“Iya, ini rangkaian peristiwa kejadian persis sama karena sama-sama ditangkap polisi. Akibat keterlibatan dalam kasus narkoba. Begitu juga si Dana selaku oknum ASN Setdakab Labuhanbatu jadi tersangka, makanya bisa saja diturunkan pangkatnya karena terbukti telah melanggar disiplin ASN hukuman sedang”, ujarnya.

Menurut Undang-Undang serta dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawainya.

Lanjut, kata dia, tidak disebutkan berapa kalinya, tapi bagi yang sudah melanggar aturan disiplin ASN, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi, berujung memberhentikan ASN kalau jelas pidananya tersebut.

Walaupun ada terdapat beberapa sanksi yaitu, sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat ketika melanggar hukum disiplin ASN karena yang memiliki wewenang kembali pada PPK tersebut.

“Tapi sulitnya memang kalau Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan si Dana sebagai oknum ASN tersangka tersandung narkoba. Karena tetanggaan sama – sama warga Padang Matinggi. Hukum disiplin ASN penuh pertimbangan, kemungkinan ada kepentingan yang dapat tarik menarik,” tandasnya. *

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Labuhanbatu, Zainuddin Siregar sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan, dengan singkat membenarkan kabar tersebut.

“Iya, Muhammad Anugrah Perdana Rambe menjabat Kepala Seksi atau pejabat eselon IV di bagian Protokoler Setdakab Labuhanbatu selaku lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), meskipun belum memberikan sanksinya,” tandasnya. *