Oknum Kepala Cabang BMT Marhamah Kaliwiro Diduga Hina Profesi Wartawan
WONOSOBO, metro7.co.id – Sangat disayangkan atas perilaku oknum pegawai bank swasta di Kaliwiro, apalagi menjabat sebagai kepala Cabang BMT Marhamah di Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, ia tidak mencerminkan seorang pegawai terdidik yang menghina seorang wartawan (8/4/2023).
Oknum pegawai berinisial AS dengan sengaja mengatakan kepada Agus Pramono salah satu wartawan yang bekerja di sebuah media online yang bertugas di Wonosobo dengan perkataan yang menjurus kepada penghinaan terhadap profesi Wartawan.
Agus Pramono, salah satu wartawan Media Online menceritakan kejadian bermula saat oknum yang bekerja di sebuah bank swasta yang berinisial AS menjawab pertanyaan Agus saat konfirmasi terkait dugaan ada penyalahgunaan sertifikat yang dialami oleh Darmadi (70) pada hari Selasa (4/4/2023).
Tapi mirisnya AS mengeluarkan kata-kata yang terkesan menghina profesi wartawan.
“Wartawan dikasih duit ya paling diam,” kata AS.
Agus menegaskan, tidak semua wartawan seperti apa yang mereka katakan, karena wartawan bekerja sesuai UU Pers No. 40 tahun 2009 dan tetap berpedoman kepada kode etik Jurnalistik yang sudah diatur di negara ini.
Atas kejadian tersebut Agus Pramono dan media tempatnya bekerja berencana akan melakukan Somasi ke jalur hukum.
“Atas pernyataan oknum AS tersebut kami berencana melalukan Somasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” tegas Agus saat dikonfirmasi awak media.
Ia berharap hal ini sebagai pelajaran untuk oknum lain agar saling menghargai profesi masing-masing, sehingga tidak ada lagi pejabat yang anti sama wartawan, karena wartawan bertugas sebagai fungsi kontrol, menjalankan tugasnya sebagai pilar ke-4 demokrasi.
Sementara itu kata Agus, Nur Abidin SH Tim Advokasi PT Media Berita Lima juga membenarkan hal tersebut, bahwa ucapan AS dinilai telah menciderai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga bisa masuk pencemaran nama baik wartawan.
“Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan, ” kata Agus menirukan Kuasa Hukum Redaksinya.***