SULA, metro7.co.id – Asisten Pratama Ombudsman Maluku Utara (Malut) Dian Megawati Tukuboya memeriksa dan memberi penilaian standar pelayanan kepatuhan di Polisi Resor (Polres) Kepulauan Sula (Kepsul).

Yakni Surat Izin Mengemudi (SIM), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta lainnya.

Dian Megawati Tukuboya mengatakan, saat ini pemeriksaan dan penilaian pelayanan kepatuhan hasilnya belum dapat dibeberkan.

“Nanti akhir tahun baru keluar hasil penilaian kepatuhan untuk di semua instansi, termasuk Polres Kepsul,” kata Dian Megawati Tukuboya, Senin (20/9).

Terkait dengan penilaian tersebut, Dian Megawati belum dapat memberikan kesimpulan. Sebab, hasil penilaian harus diverifikasi ke ombudsma pusat.

“Nanti penilaian ini di olah lagi, terus diverifasi di pusat baru hasilnya bisa keluar. Apakah standar Kepatuhan tinggi, atau sedang, ataukah rendah dan ini tergantung standar pelayanannya,” jelasnya.

Kalau standar pelayanan di Polres Kepsul sudah memenuhi prosedur, tambahnya, maka sistem prosedur pelayanan dan standar waktu penyelesaian dapat dilihat dari biayanya.

“Untuk memenuhi standar pelayanan, pihak Polres Kepsul harus dipublikasikan biaya ke masyarakat, contohnya persyaratan di Polres Kepsul ini,” jelasnya.

Ia bilang, Saat penilaian ombudsman di Polres Kepsul tidak mendapatkan kejanggalan apapun. “Kalau ada kekurangan standar pelayanan itu bisa dilengkapi oleh masing-masing unit di Polres Kepsul,” bebernya.

Selain di Polres Kepsul, pihak ombudsman Malut akan melakukan pemeriksaan serta penilaian ke instansi vertikal yakni pertanahan dan instansi pemerintahan yakni Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Dalam seminggu ini jadwal kami di Kepsul untuk melakukan penilaian standar pelayanan di instansi vertikal dan instansi pemerintahan setelah itu hasilnya diolah,” tutupnya.