BREBES, metro7.co.id – Pilihan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024 semakin menarik, selain banyak muncul kontestan.

Terbaru, rumor sosok baru di bursa bakal calon Wakil Bupati Brebes (G2) dari kalangan Kepala Desa (Kades) dihembuskan oleh Paguyuban Kades se-Brebes saat acara Kades menerima keputusan perpanjangan waktu masa jabatan.

“Siapapun Bupatinya, Kades Wakilnya,” kata Saepudin Trirosanto, Kades Bulusari, Kecamatan Bulakamba Brebes yang juga Sekretaris Paguyuban Kades se-Brebes, di podium depan para kades dan pejabat Pemda Brebes, Senin (27/5), di Pendopo Brebes.

Menegaskan kembali usai acara pelantikan, Saepudin Trirosanto atau akrab disapa Asep yang diapit ketua dan bendahara Paguyuban mengatakan, penyampaian itu dimungkinkan lantaran setiap warga negara memiliki hak sama.

“Kami para Kades tentunya mempunyai hak memilih dan dipilih, dan kamipun mempunyai hak untuk menjadi kontestan calon gubernur maupun wakil dan calon Bupati maupun Wakil Bupati,” ujar Asep.

Pihaknya menerangkan telah memiliki komitmen salah satu dari kepala desa akan didorong untuk maju di Pilkada serentak 2014 sebagai bakal calon wakil Bupati.

“Kami telah memiliki komitmen salah satu Kades dari Kabupaten Brebes ini akan menjadi kandidat Wakil Bupati, sehingga kami angkat jargon, ‘siapapun Bupatinya Kepala Desa Wakilnya’,”

Sementara itu, didesak nama Kades siapa yang dimunculkan, Asep hanya menjelaskan akan dibahas.

“Nanti akan dibahas tentunya, siapa yang lebih kompeten untuk mengambil formulir pendaftaran calon Wakil Bupati dari Kades, karena dirasa itu sangat penting tentu ini akan mangakomodir kepentingan kepentingan desa di masa depan,” kata Asep.

Sedangkan, dalam acara tersebut, 287 Kepala Desa se-Kabupaten Brebes menerima penyerahan surat keputusan dan pengukuhan dari Pj Bupati Brebes, Ikhwanudin Iskandar untuk masa jabatan 8 tahun.

Perpanjangan masa jabatan itu sesuai dengan undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang undang undang baru masa jabatan kades 6 tahun penambahan 2 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.