SAROLANGUN, metro7.co.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jambi, Pahrul Rozi mengatakan, proses pemberhentian Ketua Partai Golkar Sarolangun sudah melalui proses dan sesuai aturan partai.

Dalam surat pemberhentian tersebut, tertuang dalam surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Nomor: Kep-215/DPDG-I/VIII/2024, ditandatangani Ketua Golkar Provinsi Jambi, H Cek Endra dan Sekjen, Pahrul Rozi, Jumat (16/8).

“Semua sudah sesuai aturan dari Partai Golkar Provinsi Jambi, dan surat pemberhentian sudah kami tembuskan ke DPP Partai Golkar,” kata Pahrul Rozi saat dihubungi awak media via WhatsApp, Senin (19/8).

Ia menjelaskan, Ketua Partai Golkar Sarolangun, Tantowi Jauhari tidak lagi menjadi pimpinan partai di Sarolangun, saat surat pemberhentian itu ditandatangani.

“Alasan pemecatan sudah sesuai ketentuan partai dan kami sudah konfirmasi ke partai Golkar Pusat,” tegasnya.

Menurutnya, untuk mengisi kekosongan Ketua Partai Golkar Sarolangun, yaitu Bendahara Partai Golkar Provinsi Jambi, H Endria Putra, sebagai Plt Ketua Partai Golkar Sarolangun, SK DPD partai Golkar Provinsi Jambi.

“Semoga tetap solid dan fokus menghadapi Pilkada 2024 nanti yang akan diselenggarakan, dan jangan terlalu terpengaruh terhadap pemecatan tersebut,” tutupnya.