Bupati Buka Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Kepada Pelaku Usaha di Maybrat
MAYBRAT, metro7.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Maybrat gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03, 04, 05 dan 06 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi di Kabupaten Maybrat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Maybrat, Drs. Bernard Sagrim, MM di pendopo Vaitmayaf Senin, (7/12) yang dihadiri Bupati Maybrat, sejumlah pimpinan OPD, Kapolres Maybrat, Kasrem Maybrat, pelaku usaha dan tokoh masyarakat yang hadir.
Bupati dalam sambutan emngatakan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Nomor 3 4 5 dan 6 2019 tentang pajak dan retribusi.
“Itulah kewajiban kita sebagai pelaku usaha termasuk saya juga wajib untuk membayar pajak retribusi daerah. Termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) karena berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ujarnya saat ditemui media ini usai membuka kegiatan sosialisasi Perda pajak dan retribusi daerah.
Menurut Bupati Bernard Sagrim bahwa seyogyanya pemerintah pusat dapat melimpahkan sebagian kewenangan pemungutan pajak kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk menggali sumber daya alam dan sumber daya manusia atau pelaku usaha untuk dapat membiayai keperluan penyelenggaraan pemerintahan dan keberhasilan pembangunan sektor pelayanan publik salah satunya ditentukan oleh penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“Pajak dan retribusi daerah sebagai pemegang peranan penting dalam struktur APBD Kabupaten kota atau provinsi,
kabupaten Maybrat pada tahun 2019 ini sebenarnya peraturan daerah nomor 3, 4, 5 dan 6 tentang pajak daerah yang terdiri dari bangunan yang berikut peraturan daerah nomor 4 2019 yaitu ada 9 macam jenis retribusi pertama retribusi izin usaha perikanan izin mendirikan bangunan, izin trayek dan lainnya,” sebutnya.
Menurut orang nomor satu kabupaten Maybrat ini bahwa rumpun ekonomi wajib bekerjasama dengan pemerintah distrik dan pemerintah Kampung guna mendata atau menginventarisir jenis objek retribusi di wilayahnya yang belum dimuat dalam peraturan daerah nomor 3, 4, 5 dan 6 tahun 2019 agar dioptimalkan oleh bagian hukum setda dan bagian pengelolaan badan pengelola pajak dan retribusi daerah secara objektif sebelum disosialisasikan kepada masyarakat.
“Pajak dan retribusi daerah itu dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat yang akuntabel dengan memperhatikan potensi daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah Maybrat teratur membayar pajak dan retribusi daerah. Terkait data yang ada, sampai tahun 2020, pelaku usaha di Kabupaten Maybrat berjumlah 103 objek pajak dan retribusi daerah yang tersebar di 24 Distrik yang ada di Kabupaten Maybrat,” terang bupati.
Selain itu kepala Dispenda Kabupaten Maybrat, Melianus Saa, SH, M.Si mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi saat ini bersama pelaku usaha untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten Maybrat.
“Sosialisasi terkait Perda Nomor 03, 04, 05 dan 06 Tahun 2019 tentang pajak dan retribusi daerah yang terdiri dari 9 jenis pajak yaitu reklame, perhotelan, restoran atau rumah makan, pajak hiburan, pajak penerangan, pajak mineral, pajak parkir, PBB, dan Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” sebut Melianus Saa.
Dikatakannya Perda Nomor 03 Tahun 2019 tentang pajak daerah, Perda Nomor 04 tahun 2019 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 05 tahun 2019 tentang retribusi perizinan tertentu dan Perda Nomor 06 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha.
“Iya kegiatan sosialisasi yang melibatkan pelaku usaha dari wilayah Ayamaru, Aitinyo dan Aifat khsususnya yang tersebar di 24 Distrik di Kabupaten Maybrat,” pungkasnya.
Dirinya berharap kepala distrik agar perlunya melakukan sosialisasi lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang ada di masing-masing distrik, khususnya yang tidak hadir disaat ini sehingga saat tim dari Dispenda melakukan penagihan retribusi dan pajak tidak dipersoalkan tetapi mendukung dan membayar pajak. ***