MAYBRAT, metro7.co.id – Kuasa Hukum Indra P. Saragih SH mengatakan pihaknya sangat kesal atas pemberitaan media masa terkait aksi keluarga Alm Maurit Frasawi di halaman kantor Kejaksaan Sorong pada (7/6) lalu.

Dikatakannya, kalau berbicara hukum dan kepastiannya artinya pihak Kejaksaan adalalah aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Pelaku maupun hasil BAP yang dilakukan oleh penyidik Polres Sorong Selatan itu sesuai prosedur hukum yang ada.

“Itu sesuai dengan hasil BAP yang diterima yang baru diduga melakukan kekerasan dan pembunuhan itukan satu orang atas nama Orgenes Karat. Kami dari kuasa hukum pelaku sangat sesalkan pemberitaan media pada (8/6) saat itu katanya ada tiga pelaku tetapi yang menjadi pertanyaan tiga pelaku itu atas dasarnya apa,” tanya dia saat dihubungi media ini Jumat, (11/6).

Pihaknya sangat sesalkan pemberitaan media saat itu, setidaknya kordinasi dengan pihak pelaku dalam hal ini kuasa hukum apa benar apa yang disampaikan ini.

“Supaya obyektif memberikan berita dan pembaca juga obyektif menilai tidak memihak ke satu pihak. Nanti masalah siapa benar dan siapa salah itu ada ranahnya, pengadilan yang memutuskan,” terangnya.

Dirinya berharap bukan hanya kasus ini tetapi kasus apa pun melihat dari sisi perkara itu baik dari sisi pelaku dan korban dalam tindakan apapun dan sejahat apapun dia adalah makhluk ciptaan Tuhan, sifatnya  yang salah tetapi orang itu karya Tuhan sendiri. Yang dilakukan kata dia adalah berikan dukungan moral agar peristiwa ini menjadi pengalaman bagi pelaku dan korban serta yang lain.

“Karena, kejahatan yang terjadi karena ada kesempatan bukan berarti manfatkan kesempatan itu sebagai yang diinginkan, buatlah yang terbaik bagi negeri ini,” tandasnya.

Ditambahkannya agar semua menghargai proses hukum yang sedang dijalani dan memberi simpati kepada masyarakat dengan memberi jalan yang lebih damai, toleransi dan beretika.

Hal itu ditambahkan dan  Yohan F. Pentury SH bahwa kuasa hukum percaya sepenuhnya hukum yang dilalui mulai dari proses penyidikan Polres Sorsel sampai pada penuntutan di pengadilan kejaksaan negeri sorong nanti.

“Sesuai berkas yang kami pelajari fakta fakta yang kami lihat dari keterangan saksi korban dan saksi pelaku serta barang bukti sehingga pihak Polres Sorong Selatan menetapkan 1 tersangka,” tambahnya.

Penetapan 1 tsk itu kata dia itu sesuai hasil penyidikan oleh Polres Sorsel. Sejauh yang ia sebagai kuasa hukum dampingi dari proses penyidikan di Polres Sorsel sampai diranah pengadilan itu sesuai hukum acara yang berlaku. Sesuai dokumen yang dipelajari apa yang disangkakan akan dibuktikan di persidangan. “Hasil visum dari dokter yang dikeluarkan secara tertulis menyampaikan bahwa kematian Alm Maurit Frawasi juga belum bisa dipastikan, tetapi kami kembalikan ke Majelis Hakim yang membidangi perkara ini, memutuskan benar atau salah itu kami serahkan pada fakta persidangan nanti,” pungkasnya. ***