PAW Wabup Maybrat, Agustinus Tenau : Jangan Kita Lakukan Pembohongan Publik, Sebaiknya Pahami Aturan
MAYBRAT, metro7.co.id – Menanggapi informasi bahwa jatah PAW Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022, itu hanya jatah tertentu saja setidaknya harus pahami aturan.
Hal itu ditanggapi Ketua DPD-NasDem Kabupaten Maybrat, Agustinus Tenau menilai bahwa pihak tertentu yang mengkalim diri menduduki jabatanWakil Bupati Maybrat periode 2017-2022 tersebut harus paham aturan.
“PAW Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022, harus melihat dari sisi aturan. Masing-masing Parpol mengklaim, itu pembohongan publik, dia paham atau tidak,” tanya Agustinus yang juga adalah wakil ketua II DPRD Kabupaten Maybrat kepada media ini di Kumurkek, Sabtu (5/6).
Bicara PAW Wakil Bupati Maybrat, kata Agustinus Tenau harus melihat dari sisi aturan dan dari sisi aspek waktu. Kalau dari sisi aturan aspek waktu telah lebih dari 18 bulan dihitung semenjak almarhum meninggalkan jabatan ini 25 Agustus 2020. Oleh karena itu, Agus mengatakan terkait klaim jabatan PAW Wabup, sikap partai NasDem, tegak lurus sesuai arahan pimpinan Partai dan turut kepada undang-undang.
Dari sisi Undang-undang kata Agustinus sudah jelas bahwa hanya dua calon saja yang direkomendasikan dari partai koalisi kepada Pansus DPRD, untuk melakukan pemilihan berdasarkan mekanisme yang ada di dalam PP nomor 18 tentang tata cara pedoman tata tertib DPRD, di dalamnya juga terkait dengan pemilihan kepada daerah dan wakil kepala daerah dan yang berikut adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 176.
“Maka jabatan Wabup Maybrat digodok oleh gabungan koalisi partai lalu kirimkan dua nama, kalau kemudian berproses dari pansus untuk melakukan mekanisme pemilihan, dan yang menjadi penentu adalah 20 anggota DPRD dan ditetapkan kepada gubernur melalui bupati. Jadi jangan saling mengklaim,” beber Agustinus.
Jadi, ini bukan jabatan birokrasi eksekutif yang hanya diberi nota dinas atau ditunjuk oleh seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapi harus melalui proses perundang-undangan yang berlaku. “Untuk itu, mari kita jangan kaburkan dengan melakukan pembohongan publik, tetapi kembali jalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Kenyataan yang ada, menurut Agus, ini bukan Pansus yang menghambat atau bekerja lama, melaingkan dari partai koalisi belum mencapai kesepakatan, kami dari NasDem mendukung penuh proses tahapan yang dilakukan oleh Pansus DPRD karena mengedepankan aturan. “Kalau hari ini ada publik yang menyudutkan Pansus, itu keliru. Karena ini bukan dipermainkan oleh Pansus tetapi yang membuat janji Partai Koalisi dengan konteks Sako 2017-2022,” tegasnya.
Parpol koalisi saling Klaim, menurut Agustinus Partai NasDem jauh lebih siap menghadapi pertarungan, karena kader NasDem yang diusung bukan hanya di DPD, tetapi mendapat dukung dari DPW NasDem Provinsi Papua Barat yang nota bene sebagai gubernur, dan juga DPP NasDem ketua umum Surya Palloh dan Sekjen Jhoni G. Plate. “Nasdem tidak sampai di sini, tetapi kami akan ikuti regulasi yang ada,” ucapnya.
Disinggung terkait KTA dan SK terhadap almarhum Paskalis Kocu dari Partai, bahwa NasDem memiliki bukti SK sebagai dewan pembina DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat dari 2015 sampai meninggal, maka otomatis punya KTA dari Partai NasDem.
“Jangan saling menyudutkan soal asal usul almarhum direkomendasikan oleh partai yang mana, tetapi mari kita berjalan ikut aturan,” tandasnya. ***