MAYBRAT, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Maybrat berkomitmen melegalkan secara hukum seluruh hutan adat milik marga agar status kepemilikannya sah dimata hukum.

Hutan Marga tersebut Salah satunya ialah hutan adat Marga Baho distrik Aifat Kabupaten Maybrat yang ingin diabadikan melalui peta sehingga diharapkan menjadi model bagi seluruh hutan adat di tanah Papua pada umumnya

“Nanti kalau hutan adat ini sudah jadi maka ini jadi yang pertama di Papua, sehingga semua yang sudah dikerjakan ini saya harap kedepan jadi model untuk seluruh tanah Papua dan Papua Barat,” ujar Sekertaris Daerah kabupaten Maybrat, Jhoni Way saat membuka kegiatan seminar sehari yang berlangsung secara webinar di Aula pertemuan Setda, Kamis.

Dijelaskan Sekda, Hutan adat Marga Baho yang memiliki luasan kurang lebih mencapai 2000 hektare itu, tentu perkara yang cukup rumit untuk dikerjakan, sebab perlu selesaikan dulu kesepakatan antar batas-batas Marga, termasuk upaya-upaya dalam melakukan identifikasi terhadap berbagai ketersediaan flora dan fauna untuk dimuatkan kedalam peta tersebut sehingga dengan mudah akan ditindaklanjuti ke kementrian kehutanan untuk dilegalkan menjadi tanah adat yang berkekuatan hukum.

“Jadi jangan sampai nanti peta ini kosong, harus kita perlu identifikasi, ada gunung berapa di dalam hutan itu, sungai, pohon kayu besi dan matoa berapa, ada maleo berapa, cendrawasih berapa, ada babi berapa, kasuari berapa, semua ini harus kita identifikasi, jadi semua ini kalau peta sudah jadi kita akan gampang cek, saya harap bapak-bapak semua berikan suport informasi yang baik dan benar,” tuturnya.

Selain Marga Baho, Mantan Alumni Fakultas Kehutanan UNIPA Manokwari ini juga ingin semua hutan adat milik Marga yang ada di kabupaten Maybrat harus di petakan secara hukum adat supaya satu kali akan diperdakan seluruhnya oleh DPRD Isak Baho perwakilan Marga Baho menjelaskan ada enam (6) Marga yang mempunyai wilayah berbatasan langsung dengan Marga Baho yakni Kocu, Safuf waiyer, Atanay, Faan, Wafom esyam, dan Marga Tubur. Ke-enam Marga tersebut pun telah menyetujui bersama batas wilayah.

“Saya selaku Marga Baho sangat senang dan mendukung penuh supaya tahah adat kami bisa disahkan secara hukum, semua Marga yang punya batas wilayah dengan kami sudah setuju dan kami sudah melakukan itu semua melalui proses adat,” pungkasnya.

Acara seminar sehari yang bertajuk “Pengusulan Hutan Adat Marga Baho Suku Aifat Kabupaten Maybrat” tersebut dimoderatori oleh Edison Wafom bersama Narasumber dari Samdana Yunus Yumte. *