MAYBRAT, metro7.co.id – Kepala Kantor Cabang Dinas Kehutanan kabupaten Maybrat, Martinus Wafom, mengatakan banyak pembangunan fisik berupa kantor maupun ruas-ruas jalan alternatif di Kabupaten Maybrat, Papua Barat, hingga saat ini belum mengantongi izin resmi dari sisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurutnya, faktor utama belum adanya pemahaman tentang fungsi kawasan hutan oleh tiap pimpinan institusi terkait yang ada di Maybrat.

“Belakangan ini kami sudah sampaikan dengan aturan kementerian Kehutanan dan perkebunan nomor 783/2014 yang sudah dipetakan dalam setiap fungsi kawasan. Ini kami telah sampaikan kepada dinas lingkungan hidup, dinas PU, dan Bapeda bahwa hutan di Maybrat sudah dipetakan melaui permen tersebut,” jelas Martinus, Rabu (30/09) di Kumurkek

Ia mengatakan, setiap kebijakan yang dilakukan ada aturan dan mekanismenya. Oleh karenanya pihak PU mesti menyurat ke pihaknya di CDK lebih awal guna dilakukan tracking lapangan dengan tujuan memastikan wilayah tersebut berada pada kawasan apa.

“Kalau hutan lindung berarti melalui proses yang panjang, kalau ada pada areal pemanfaatan lain berati cukup aja kita keluarkan rekomendasi yang memastikan bahwa itu ada pada apel, kalau pada hutan produksi konfersi berarti ada hal-hal yang perlu dipersiapkan, begitupun pada hutan produksi terbatas dan hutan produksi,” tandasnya

Sejauh ini, kata Wafom, hutan produksi yang mengantongi izin resmi dan melakukan wajib pajak rutin hanya dimiliki oleh PT Bangun Kayu Indonesia (BKI), PT Wanagalang dan PT Mintra Pembangunan Global (MPG).

“Jadi kalau di Maybrat pada umumnya belum ada izin pinjam pakai, baik itu ruas jalan  yang dibangun maupun aktivitas aset umum seperti perkantoran, bandara, dan lain-lain itu belum punya surat izin pinjam pakai yang resmi dari Dinas Kehutanan,” pungkasnya. ***