TANAHMERAH, metro7.co.id – Bawaslu Papua menemukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan formulir C pemberitahuan dalam pelaksanaan Pilkada untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, Senin (28/12/2020).

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ronal Manoak, Senin (28/12/2020). “Sejak tadi malam kita telah melaksanakan monitoring di seluruh wilayah Kabupaten Boven Digoel bersama-sama dengan Bawaslu serta Gakumdu,” katanya.

Dari hasil monitoring tersebut, Bawaslu Papua menemukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan Forulir C Pemberitahuan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami telah klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Ronal, pihaknya menemukan ada enam terduga dengan barang bukti berupa uang. “Ada yang terduga menerima dan yang terduga selaku pemberi,” tandasnya.

Bawaslu Papua pun, kata Ronal, saat ini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap keterlibatan tim.

“Ini sudag masuk di Gakkumdu. Semua akan diperiksa dan kita akan tindaklanjuti,” ucap Ronal.

Selain itu, dari pengawasan di sejumlah TPS, Ronal mengatakan jika Bawaslu juga mendapati banyak kekurangan surat suara. Bahkan, pihaknya juga mengendus adanya upaya mobilisasi massa dan dugaan praktik politik uang. “Kita dapat informasi itu. Sehingga kita langsung turun dan mengecek langsung di sini,” tegasnya.

Diungkapkan, pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel telah dilakukan Bawaslu setempat dan tim supervisi sejak H-1.