Gelapkan Dana BPJS Rp1,5 M, Bendahara RSUD Abepura Ditetapkan Tersangka
JAYAPURA, metro7.co.id – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan Bendahara RSUD Abepura sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana BPJS senilai Rp1,5 M, Rabu (23/12/ 2020).
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari Kusuma, S.IK mengungkapkan tersangka berinisial LPM kini telah menjalani proses penahanan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota.
“Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu, yang mana pada Januari 2021 mendatang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Kasus yang melibatkan LPM yaitu memalsukan tanda tangan Direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura sejak bulan Maret sampai dengan September 2020. Modus tersangka memalsukan tandatangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya di pakai sendiri,” ungkapnya.
Kasat Reskrim pun menuturkan dalam perkara kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangan termasuk Direktur RSUD.
“Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut. Kasus ini murni dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatannya LPM di jerat pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.