JAYAPURA, metro7.co.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura, Jayapura, Papua menyerahkan empat tersangka atas dua kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (4/12/2020) siang.

Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Philipus Duwith mengatakan, penyerahan empat tersangka tersebut atas dua perkara yakni kasus penggelapan dan pengeroyokan.

“YYFM Alias Nando diperkarakan atas tindak pidana Penggelapan yang dilakukannya dan berdasarkan surat penelitian berkas perkara miliknya oleh jaksa yang menangani kasusnya telah dinyatakan lengkap (P.21), sama hal nya terhadap tersangka MS (20), JA (24) dan TA (26) atas perkara pengeroyokan dimana berkas penyidikan mereka juga telah dinyatakan lengkap,” ungkapnya.

AKP Clief menuturkan, atas perbuatannya tersangka YYFM disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp9 ratus.

“Penyerahan tersangka YFFM yang dilakukan diterima langsung oleh jaksa yang menangani bernama Dewi Monika Pepuho,” ucapnya.

Lanjutnya, tiga tersangka lainnya yakni MS, JA dan TA diserahkan ke jaksa bernama Oktovianus. Kepada mereka disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Penyerahan keempat tersangka dikuatkan dengan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti yang ditandatangani oleh penyidik dan jaksa yang menangani. Selanjutnya, mereka tinggal menunggu untuk diadili melalui sidang pengadilan guna menerima hukuman atas perbuatannya masing-masing,” imbuh AKP Clief.