JAYAPURA, metro7.co.id – Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan kembali berhasil meringkus seorang pria yang biasa mendagangkan minuman keras secara ilegal di seputaran wilayah Entrop, Selasa (29/12) dini hari.

Sebanyak 64 botol berbagai jenis minuman keras berhasil diamankan tim opsnal polsek jayapura selatan bersama seorang pria berinisial SS (27).

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan SS dini hari tadi bersama barang bukti miras yang disimpan ditempat penyimpanannya.

“Tim Opsnal kami saat melakukan patroli semalam hingga dini hari berhasil menangkap gerak-gerik SS yang mencurigakan saat hendak mengambil minuman keras di tempat penyimpanannya,” Ungkap Kapolsek.

Ia juga menambahkan, tempat penyimpanannya berada di salah satu rumah yang ada di jalan masuk entrop.

“Dimana dari hasil penangkapan tim berhasil amankan 64 botol miras berbagai jenis berupa 8 (delapan) botol Jenever, 6 (enam) botol Anggur Merah, 18 (delapan belas) botol Mansion House, 20 (dua puluh) botol Vodka dan 12 (dua belas) botol Whiskey Robinson,” Jelas Kapolsek.

Lanjutnya, SS yang merupakan warga entrop bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai perbuatannya.(*)