Kapolresta : Pengungkapan Kasus Narkoba Meningkat di Tahun 2020
JAYAPURA, metro7.co.id – Pengungkapan Kasus Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota tahun 2020 meningkat dibanding tahun 2019. Dimana tahun lalu terdapat 56 kasus sedangkan di tahun ini mencapai 62 kasus.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasubag Humas AKP Jahja Rumra, S.H., M.H menuturkan hal tersebut kepada awak media di ruang humas polresta jayapura kota saat menggelar refleksi akhir tahun.
Kapolresta mengatakan, selain meningkat 6 kasus, jumlah tersangkanya juga bertambah 2 orang. Dimana pada tahun 2019 terdapat 70 tersangka dengan rincian 65 laki-laki dan 5 perempuan yang diantaranya terdapat 3 WNA asal Papua New Guinea.
“Sementara di tahun 2020 terdapat 72 tersangka dengan rincian 71 pria dan 1 wanita dimana diantaranya terdapat 10 orang WNA asal Papua New Guinea,” Ungkap Kapolresta.
Lanjut Kapolresta, terkait rincian kasus dan barang bukti di tahun 2019 terdapat 13 kasus Shabu dengan BB 391,46 Gram, 1 kasus Ekstasi BB 6,5 Gram, Ganja 42 Kasus dengan BB 12 Kg lebih dan Miras Lokal sebanyak 130 liter atas 1 kasus.
“Sedangkan di tahun 2020 kasus Shabu sebanyak 14 perkara dengan BB 391,46 Gram, 47 Kasus Ganja Total BB 27 Kg lebih dan 1 kasus Miras Lokal dengan BB 20 liter,” Jelas Kapolresta.
Ia juga menambahkan, di tahun 2020 penyelesaian kasus mencapai 100% sedangkan di tahun 2020 dari 62 kasus baru selesai 45 kasus, 4 kasus sedang tahap I, 1 kasus di SP3 atau diberhentikan sementara 12 kasus lainnya atas 16 orang tersangka masih dalam proses penyidikan.
“Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota akan terus lebih berusaha secara maksimal untuk memutus mata rantai penyebaran atau penyelundupan narkoba di wilayah hukum kota Jayapura, hal tersebut terbukti dengan meningkatnya angka pengungkapan di tahun ini, dan untuk tahun depan akan lebih ditingkatkan demi menyelamatkan seluruh generasi penerus bangsa yang ada di Kota Jayapura,” Tegas AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd.(*)