SIANTAR, metro7.co.id – Diduga langgar rambu-rambu lalulintas (Parkir dibahu Jalan sebelah kanan salah seorang Pengacara yang ada dikota Pematang Siantar terpaksa ditilang Satuan Lantas Polres Pematang Siantar, Kamis (27/08), sekira pukul 11.35 Wib Siang.

Penilangan itu berlangsung tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat tepatnya didepan Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.

Menurut amatan wartawan, Kamis siang tampaknya satu unit mobil Terios Warna Silver Bk 1989 WC milik salah seorang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Siantar didatangi dua Orang Personel Satua Lantas Polres Siantar dengan membawa secarik surat tilang.

Satu dari anggota Satlantas Polres Siantar, mengatakan dilakukan penilangan tersebut karena telah melanggar rambu-rambu lalulintas.

“Aturannya, di bahu jalan sebelah kanan tidak boleh parkir. Jadi kita harus tilang,” ujar dia.

Menurut penuturan wartawan pada saat berlangsungnya penilangan oknum Pengacara sempat terlibat aduk argumen dengan personil kepolisian.

Namun Personel Kepolisian tidak menghiraukannya dan tetap melakukan penilangan dan seterusnya meninggal lokasi sembari meninggalkan surat tilang. *