Pastikan Kondisi Baik dan Dapat Digunakan, KPU Brebes Sortir Surat Suara Pemilihan
BREBES, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes telah menerima surat suara yang telah tiba digudang penyimpanan.
Setelah surat suara tiba di gudang, langkah selanjutnya KPU melibatkan ratusan orang untuk proses sortir.
Proses sortir surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kegiatan ini melibatkan sekitar 300 warga masyarakat.
Mereka terbagi dalam 30 kelompok dan dilaksanakan di Gedung Korpri Kabupaten Brebes di Jalan MT Haryono.
Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menjelaskan bahwa proses sortir ini merupakan tahap penting dalam persiapan Pilkada 2024.
“Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua surat suara yang diterima KPU Brebes dalam kondisi baik dan layak digunakan pada hari pemungutan suara,” ujarnya, Senin (4/11).
Lanjut Manja, keterlibatan warga masyarakat dalam proses sortir ini sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pilkada.
Proses sortir surat suara akan berlangsung selama enam hari, mulai tanggal 3 hingga 8 November 2024.
“KPU Brebes menargetkan semua surat suara dapat disortir dan dijalankan dalam waktu tersebut,” pungkasnya.
Sementara untuk mengantisipasi kecurangan dan akurasi penyortiran, ratusan tenaga pelipat suara dijaga ketat oleh petugas KPU maupun kepolisian.