BATU BARA, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AS (30) diamankan Satreskrim Polres Batu Bara karena melakukan penganiayaan bocah di bawah umur hingga patah kaki di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Jumat (3/3).

Hal tersebut itu terjadi tidak jauh dari lokasi tempat tinggal korban, Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib.

Ayah korban yang mengetahui bahwa anaknya telah dianiaya hingga mengalami patah kaki bagian sebelah kanan itu langsung membuat laporan ke Satreskrim Polres Batu Bara.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan menuturkan keesokkan harinya pelaku langsung diamankan.

“Menurut laporan pelapor, korban dianiaya pelaku dengan cara diangkat lalu dibanting ketanah dan kakinya di injak hingga mengalami patah kaki,” ungkap Kasat, Sabtu (4/3).

Menurut keterangan saksi dan hasil visum pelaku kini telah diamankan didalam sel tahanan Polres Batu Bara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.