BATU BARA, metro7.co.id – Sorang laki-laki pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di dusun Kopi Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara kini ditahan Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

Menurut keterangan Kapolsek Indrapura AKP Jonni Harianto Damanik, Senin (15/5) menuturkan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus telah mengamankan pelaku ASH (24) yang masih warga setempat kejadian.

ASH ditangkap karena diduga terbukti bersalah sesuai keterangan saksi, hasil Visum laporan korban Jariadi (54), atas penganiayaan yang dialami korban dilokasi tempat tinggalnya, Minggu (14/5) sekira pukul 10.00 Wib.

Korban diserang pelaku di rumah korban sekaligus tempat usahanya, usai dianya pulang berbelanja dari pasar, sampai didapur hendak buang air kecil, sontak korban mendengar teriakan anggotanya si Lela.

“Pak Sodri ngamuk bawak pisau, dan terjadilah pergumulan antara korban dan pelaku, beruntung tidak ada korban jiwa karena berhasil di relai saksi MK,” ungkapnya.

Pelaku yang merasa keberatan karena sudah mengancam nyawanya, saat itu juga korban melaporkan kejadian itu kan ke unit Reskrim Polsek Indrapura.

Usai mendapatkan laporan dari korban, saat itu juga tim opsal unit Reskrim Polsek Indrapura langsung mendatangi keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau, untuk menjalani proses lebih lanjut.