WONOSOBO, metro7.co.id – Fenomena judi online terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia di era digital. Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya pemberantasan, tantangan besar dalam dunia teknologi membuat masalah ini sulit untuk diatasi sepenuhnya.(6/10/2024)

Perang melawan judi online tidak hanya memerlukan penegakan hukum yang kuat, tetapi juga pendekatan teknologi yang canggih dan kolaborasi lintas sektor yang efektif. Lalu, bagaimana pemerintah menghadapi tantangan ini, dan apa saja langkah nyata yang telah dilakukan untuk menutup celah aktivitas ilegal ini?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan 11 asosiasi nasional membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk memerangi judi online. Satgas ini dibentuk untuk memastikan upaya pemberantasan berjalan terkoordinasi dan lebih efektif.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta sangat penting. “Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kerjasama dengan berbagai pihak, terutama Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), merupakan langkah yang sangat vital,” ungkap Budi dalam konferensi pers.

Salah satu langkah nyata yang diambil oleh pemerintah adalah dengan memblokir ribuan situs judi online. Sejak tahun 2023 hingga pertengahan 2024, Kominfo berhasil memblokir hampir dua juta konten terkait judi online. Namun, meski jumlah ini terdengar besar, bandar judi online selalu menemukan cara untuk kembali beroperasi, baik melalui situs baru maupun penggunaan Virtual Private Network (VPN).

Bandar judi online yang menggunakan teknologi canggih dan celah-celah keamanan digital menjadi salah satu tantangan utama pemerintah. Setiap kali sebuah situs diblokir, para bandar dapat mendirikan situs baru dalam hitungan jam. Selain itu, mereka memanfaatkan media sosial dan aplikasi untuk mempromosikan layanan mereka secara lebih luas, bahkan menjangkau anak-anak dan remaja.

Untuk menutup celah transaksi, pemerintah tidak hanya fokus pada blokir situs. Kolaborasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah menghasilkan langkah-langkah penting, seperti memantau transaksi keuangan yang mencurigakan dan memutus akses ke rekening terkait judi online. Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, sejak 2022 hingga Juni 2024, Polri telah membekukan 4.196 rekening yang terkait dengan aktivitas judi daring.

Polri juga memainkan peran penting dalam pemberantasan judi online dengan melakukan penangkapan terhadap bandar besar dan menjerat mereka menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini bertujuan untuk melacak dan menyita aset para bandar guna memutus aliran dana hasil judi daring. “Kami tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memutus sumber dana yang mereka miliki,” tegas Komjen Wahyu.

Hingga pertengahan 2024, Polri telah berhasil menyita aset senilai Rp817,4 miliar yang terkait dengan kegiatan judi online. Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memutus mata rantai keuangan yang membuat bandar judi online tetap beroperasi. Sanksi tegas juga diberlakukan kepada pelaku yang terbukti mengelola atau mendukung aktivitas judi online, termasuk oknum selebriti atau influencer.

Salah satu tantangan baru dalam pemberantasan judi online adalah keterlibatan media sosial dan influencer yang mempromosikan situs-situs judi kepada pengikut mereka. Polri menyatakan akan menindak tegas selebriti dan selebgram yang terlibat dalam promosi ini. “Tidak ada pengecualian, siapa pun yang terlibat dalam promosi judi online akan kami tindak,” kata Komjen Wahyu.

Kominfo juga telah mengirimkan surat kepada lebih dari 11.000 PSE agar mereka menandatangani pakta integritas anti-judi online. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh penyelenggara layanan digital bertanggung jawab atas keamanan sistem mereka, sehingga tidak dimanfaatkan oleh bandar judi online. Jika ada yang melanggar, Kominfo tidak akan ragu untuk memberikan sanksi administratif yang tegas.

Dampak dari judi online tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan keluarga. Banyak individu yang terjerat dalam lingkaran kecanduan, kehilangan seluruh tabungan mereka, dan bahkan mengorbankan kesejahteraan keluarga. Konflik rumah tangga yang dipicu oleh masalah keuangan sering berujung pada perceraian.

Yang lebih memprihatinkan, data menunjukkan bahwa lebih dari 197.000 anak usia 11 hingga 19 tahun terlibat dalam aktivitas judi online. Anak-anak yang seharusnya fokus pada pendidikan kini terganggu oleh janji keuntungan instan dari permainan judi. Dampak jangka panjang dari fenomena ini bisa sangat merugikan generasi muda Indonesia.

Untuk mengatasi masalah ini, edukasi masyarakat menjadi kunci utama. Pemerintah dan berbagai lembaga sosial harus terus meningkatkan kampanye kesadaran tentang bahaya judi online, khususnya di kalangan anak muda. Program-program edukasi yang intensif diperlukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang risiko dan konsekuensi yang mungkin terjadi.

Selain itu, bagi mereka yang sudah terlanjur kecanduan judi, pemerintah harus menyediakan layanan rehabilitasi yang memadai. Program rehabilitasi ini harus mencakup dukungan psikologis dan sosial agar para pecandu dapat pulih dan tidak kembali terjebak dalam lingkaran perjudian.

Keberhasilan pemberantasan judi online sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Penegakan hukum yang tegas harus diimbangi dengan peran aktif dari penyedia layanan internet, platform media sosial, dan masyarakat. Kesadaran kolektif diperlukan untuk membatasi akses terhadap situs judi dan mencegah promosi perjudian di berbagai platform digital.

Namun, meskipun banyak upaya telah dilakukan, ada tantangan besar dalam menangani bandar besar yang beroperasi dari luar negeri, seperti Kamboja dan Thailand. Untuk menjangkau mereka, Indonesia membutuhkan kerja sama internasional, termasuk dengan Interpol dan negara-negara lain. Keterbatasan yurisdiksi internasional menjadi hambatan utama dalam menangani masalah ini secara menyeluruh.

Dengan tantangan besar yang dihadapi, pemerintah optimis bahwa kolaborasi lintas lembaga dan sektor akan menghasilkan perubahan nyata. Langkah-langkah yang diambil untuk memberantas judi online bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keamanan digital dan sosial di Indonesia.

Dalam perang melawan judi online, semua pihak harus serius dalam menegakkan aturan. Tanpa komitmen bersama dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, perjudian online akan terus menjadi ancaman yang merugikan, baik secara ekonomi maupun sosial.

Dengan langkah-langkah nyata yang telah diambil, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai judi online di Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dihasilkan. Masa depan bebas dari ancaman judi online tidak hanya mungkin, tetapi juga sangat diperlukan demi kebaikan bersama. ***