Pemberlakuan Periodesasi Kepsek Terdampak Penerapan Permendikbud No 40 Tahun 2021
TASIKMALAYA, metro7.co.id – Dalam Permendikbud no 40 tahun 2021 menyebutkan, guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Di kabupaten Tasikmalaya, baru-baru ini dilaksanakan Permendikbud no 40 tahun 2021 tersebut dengan melaksanakan testing dan hasilnya menugaskan guru menjadi kepala TK, SD, SMP untuk mengisi kekosongan sesuai kebutuhan.
Akibat dari penerapan Permendikbud tersebut, berdampak kepada beberapa kepala sekolah menjadi guru kembali.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kab Tasikmalaya Drs Iing Farid Khozin melalui pesan WhatsApp mengatakan, itu merupakan penerapan pola periodisasi kepala sekolah di kab Tasikmalaya.
“Jadi kepala sekolah yang menjabat lebih dari 12 tahun atau satu periode 4 tahun kali maksimal tiga periode kena periodisasi menjadi guru kembali,” terang Iing, Selasa (28/6).
Iing menyebut, memang di Kabupaten Tasikmalaya baru diterapkan sekarang, sedangkan daerah lain seperti Pemprov Jabar dan kota Tasikmalaya sudah lebih dahulu penerapanya.
“Kalau di kita termasuk yang lambat serta penggarapannya masih penuh dengan smart di panggil dulu di jelaskan, ditawarkan tempatnya secara lemah lembut dan kekeluargaan,” bebernya.
Sementara, menurut Mastur salah seorang Kepala SD yang terkena periodesasi menyampaikan, dirinya sudah 18 tahun menjadi Kepsek, kini ditugaskan kembali menjadi guru. “Walaupun Desember mendatang ia akan pensiun,” pungkasnya.
Sedangkan saat hal tersebut dikonfirmasikan ke Kasubag Umum dan Kepegawaian, hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada jawaban.