Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional
ASAHAN, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi.
Sosialisasi kali ini Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional yang di Setarakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Senin (27/11).
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Asahan melalui Asisten Admisitrasi Umum Drs. Muhilli Lubis dan dihadiri Kepala Kontor Regional VI BKN Medan, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan ini Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni melaporkan, dasar kegitan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Peyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional,” jelasnya.
Lebih lanjut Santy menyampaikan maksud sosialisasi ini dilaksanakan, agar dapat memenuhi Amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Peyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Untuk Menindaklanjuti Prioritas Kerja Presiden Republik Indonesia dimana salah satunya adalah terkait reformasi birokrasi.
Untuk tujuan sosialisasi sendiri, Santy menyampaikan, untuk memberikan pemahaman mengenai implementasi sistem kerja baru dan pengelolaan kinerja serta peningkatan kompetensi dalam Jabatan Fungsional kepada Pejabat Fungsional hasil penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Di tempat yang sama, Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan, anakan berokrasi adalah kebijakan Presiden Jokowi untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan Pemerintah kepada publik.
“Sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Lebih lanjut Muhilli mengatakan, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada Instansi Pemerintah, menurut Permen PAN-RB ini, meliputi Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Pelaksanaan (Eselon V),” tutupnya.