BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Dalam rangka mempercepat pembangunan di level kelurahan, Bupati Kabupaten Bangka Mulkan dan segenap jajarannya menggelar kunjungan audiensi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Dana Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Rabu (27/7).

Audiensi yang diadakan di Gedung H Lantai 11 Kemendagri itu bertujuan untuk menerapkan dan menyesuaikan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, perihal penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan tahun ini.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2019 lalu, pemerintah pusat telah menganggarkan dana kelurahan untuk keperluan pembangunan, dan peningkatan kapasitas sarana prasarana, serta pemberdayaan masyarakat di level kelurahan.

Namun, ketika terjadi pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, pemerintah pusat menginstruksikan supaya anggaran DAU dapat digunakan untuk menangani wabah pandemi di setiap kelurahan masing-masing.

Tapi, seiring penurunan jumlah pasien Covid-19 saat ini, Pemerintah Kabupaten Bangka lantas meminta petunjuk dalam hal penggunaan DAU Kelurahan Tahun 2022.

Kasubdit Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Amaryadi menjelaskan penggunaan DAU yang disalurkan ke kelurahan masih tetap berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

“Belum ada perubahan Permendagri tersebut, sehingga dalam penggunaan DAU kelurahan tahun 2022 masih tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018,” ujar Amaryadi.