TEMANGGUNG, metro7.co.id – Pemkab Temanggung bersama DPRD Temanggung pada Senin (18/11/2024) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Temanggung.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan para pimpinan Perangkat Daerah yang telah melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung tentang APBD Tahun Anggaran 2025, sehingga telah disetujui beberapa saat tadi. Selanjutnya Rancangan Perda Kabupaten Temanggung tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” jelas Pj. Bupati Hary Agung Prabowo dalam sambutan Pendapat Akhir Bupati.

Diketahui, bahwa APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 hasil pembahasan Banggar yang telah disetujui tersebut terdiri atas Pendapatan Daerah sejumlah Rp 2.036.147.565.130, Belanja Daerah Rp 2.111.176.621.218. Terdapat defisit anggaran sejumlah Rp 75.029.056.088 dengan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 75.029.056.088 dan sisa lebih pembayaran daerah (silpa) tahun berkenaan Rp 0.

Pj. Bupati menambahkan, bahwa proses penyusunan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2025 ini merupakan proses pembahasan yang sangat berat bagi Pemkab Temanggung, karena terdapat perubahan belanja daerah yang cukup besar, namun tidak berimbang dengan Pendapatan Daerah yang terbatas. ***