TEMANGGUNG, metro7.co.id – Pemkab Temanggung dan Polres setempat gencar kampanyekan stop perundungan di sekolah. Pasalnya, perundungan sangat merugikan, baik bagi korban, maupun pelaku.

Pj. Sekda Agus Sujarwo, yang juga Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) mengatakan, menjadi tugas semua pihak untuk kampanyekan stop perundungan atau stop bullying, terutama di sekolah.

“Perundungan ini tidak baik, merugikan, baik bagi korban, maupun pelaku,” ungkapnya, Jumat (25/10/2024).

Pj. Sekda menjelaskan, korban perundungan jelas akan menderita sakit, baik secara fisik, maupun psikis. Dibutuhkan waktu lama untuk pemulihan, sehingga bisa kembali produktif dalam kehidupan.

Bagi anak-anak jika tidak ada upaya pemulihan bisa berdampak bagi masa depan.

Pemkab terus kampanyekan stop perundungan ini melalui berbagai acara, terutama di sekolah-sekolah.

“Kami terus upayakan stop bullying, jangan sampai terjadi kembali di Temanggung, apalagi terduga pelaku dan korban anak-anak sekolah,” lanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, kasus perundungan harus dihentikan. Polres Temanggung turut gencarkan stop bullying di sekolah, maupun di masyarakat.

“Perundungan pada anak itu sangat merugikan, baik bagi korban, maupun diri sendiri pelaku,” katanya.

Ia menyampaikan, kerugian bagi diri pelaku, yakni akan berhadapan dengan hukum.

Adapun sosialisasi bahaya perundungan tidak hanya di sekolah-sekolah, namun juga di tiap pertemuan dan acara yang digelar masyarakat yang dihadiri polisi.
“Bhabinkamtibmas juga terlibat aktif dalam stop bullying ini,” lanjutnya.

AKP Didik Tri Wibowo mengakui, saat ini sedang menangani kasus perundungan. Satu terduga pelaku wajib lapor, dan tidak ditahan.

“Motiv perundungan, karena terduga pelaku cemburu, kekasihnya berkomunikasi dengan korban,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, saat penganiayaan ada saksi yang merekam dan lantas menyebarkannya di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima lantas melapor ke polisi. ***