LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu membuka advokasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual TPU-TPKS No.12 Tahun 2022 Kabupaten Labuhanbatu 2023 di Aula TP. PKK Labuhanbatu, Rabu (17/05/2023).

Dalam hal tersebut, memperkuat implementasi undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui DPR RI.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Labuhanbatu Tuti Noprida Ritonga mengatakan, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia, pelanggaran norma sosial dan kemanusiaan.

Sedangkan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditemukan dimana-mana, baik di lingkungan Keluarga, tempat kerja, masyarakat dan Negara, dengan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

“Saat ini kasus kekerasan semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Kekerasan seksual tidak hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tapi juga melanggar HAM,” ucap Tuti.

Ia menjelaskan, jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Labuhanbatu khususnya kekerasan seksual pada tahun 2021 sebesar 19 Kasus dan menurun pada tahun 2022 sebesar 12 kasus.

Pada tahun 2023, kata dia, sampai dengan saat ini sudah tercatat sebesar 5 kasus. Oleh sebab itu, perlu UU No. 12 Tahun 2022 perlu diimplementasikan dengan baik. Bertujuan melindungi korban, memperketat sanksi terhadap pelaku dan mendorong masyarakat untuk mengambil tindakan pencegahan.

“Jadi, ini UU sangat penting bagi kita semua terutama bagi Wanita dan Anak-anak sebagai pihak yang rentan terhadap kekerasan seksual,” ujarnya.

Dia pun meminta kepada semua pihak yang hadir untuk mendukung dan memperkuat implementasi undang-undang tersebut. Sekaligus mengajak seluruh masyarakat bekerjasama memerangi kekerasan seksual dan memperkuat kesadaran tentang pentingnya pencegahan di Kabupaten Labuhanbatu.

Penuh harapan kegiatan dapat memberikan manfaat yang besar dan meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual di kalangan masyarakat Labuhanbatu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Perlindungan Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam perspektif Islam.

Sementara itu, Ketua FKUB Labuhanbatu Galih Orlando mengatakan, bahwa orang tua harus menjadi suri tauladan yang baik bagi anak. Dan orang tua selektif dalam memilih lingkungan yang baik pada anak.

Dalam kegiatan acara sebagai narasumber berikutnya adalah Praktisi Hukum di Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Rifai Hasibuan yang mengatakan bahwa Undang-Undang ini, bukan hanya menghukum pelaku, tapi bagaimana korban juga secara keadilan mendapatkan perlindungan dan dukungan.

“Kita berharap hal ini akan selalu disosialisasikan. Bagaimana orang tau, agar orang tidak melakukan kekerasan seksual, bagaimana melindungi anak-anak karena anak adalah aset masa depan, agar tidak menganggu dan merusak masa depan anak,” ungkapnya.

Usai sesi diskusi, jika ada kasus kekerasan seksual kepada perempuan atau anak-anak dapat melapor ke UPTD PPA di hotline 0821 6274 8143, untuk melapor dan mendapat perlindungan, dimana setelah UPTD PPA menerima laporan, akan melakukan assesmen kebutuhan korban dan jika diperlukan untuk melindungi korban selama proses hukum berjalan. ***