PALEMBANG, metro7.co.id – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles menerima langsung Laporan Hasil Kajian (LHA) Pencegahan Maladministrasi tahun 2024 oleh Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (12/11).

Penyerahan ini merupakan tindaklanjut hasil Kegiatan Kajian Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Administrasi Pertanahan Tingkat Desa/Lurah di Palembang, Musi Banyuasin (MUBA) dan Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS)”, saat ini sudah di tahap penyelesaian dengan produk Laporan Hasil Analisis (LHA) Kajian.

Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Harper Palembang ini. Selain diisi dengan penyerahan LHA, juga dilaksanakan Pembahasan  tentang maladministrasi terkait pelayanan pembuatan SPH dari  Kepala Desa/Lurah ke Kecamatan.

Dengan Narasumber berasal dari Kabupaten Banyuasin sebagai Kabupaten yang telah melaksanakan Pelayanan SPH di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Kegiatan ini ditutup dengan Penandatanganan Kesepakatan anatara Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dengan Ombudsman RI Provinsi Sumsel.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala ATR BPN OKU Selatan, Sekretaris Inspektorat, Kepala Dinas Perkim,Kabag Ortala, Kabag Hukum, dan Kabag Tapem.