LABUHANBATU, metro7.co.id – Ketua Dewan Penasehat Pimpinan Cabang Daerah Generasi Anti Narkoba Nasional (DPC-GANN) Kabupaten Labuhanbatu mengapresiasi keberhasilan mengungkapkan beberapa kasus narkoba di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

Dalam hal tersebut, dibuktikan dari terungkapnya selama sepekan terakhir kasus peredaran Narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram dan peredaran 9.206 butir ekstasi dari pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Unit Satres Narkoba.

Ketua Dewan Penasehat DPC GANN Kabupaten Labuhanbatu Deni Hendra Sitepu sekaligus Ketua MPO Pemuda Pancasila, Minggu (07/08/2022) ketika diwawancarai di Hotel JW Marriott menuturkan, bahwa Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang kini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH telah sangat bekerja semaksimal mungkin dalam setiap penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Sehingga ketika kalimat kata “Apresiasi” harus wajar disampaikan melihat kurun waktu yang begitu dekat tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram dan peredaran 9.206 butir ekstasi.

Dijelaskan, dalam mengungkapkan suatu kasus peredaran narkoba sangat dibutuhkan komitmen serta harus menerima resiko sebagai pejabat publik ketika terjadi pro dan kontra sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia dalam pemberantasan Narkoba di tengah tengah masyarakat.

Mengingat, kata dia, untuk mengungkapkan sebuah kasus peredaran Narkoba dibutuhkan sebuah informasi yang harus benar benar akurat, sebab bagi para pelaku bandar narkoba telah diatur sebagai mana mungkin pada strategi karena memiliki jaringan-jaringan yang tersusun rapi ketika menjalankan transaksi pada peredaran Narkoba tersebut.

“Iya, kasus peredaran Narkoba memang tidak ada habis – habisnya tetapi barometernya adalah komitmen dan tidak pandang bulu bagi sebagai panglima bagaimana mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Artinya kita siap mendukung,” ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya akibat dari maraknya penyalahgunaan narkoba, kini telah menjadi salah satu permasalahan yang meresahkan masyarakat saat ini, karena telah menyerang kalangan muda yang merupakan generasi penerus bangsa hingga sampai kaum Milineal.

Seperti diketahui di Indonesia dari masa Orde Lama, masa Orde Baru serta masa Reformasi hingga kini, tetap menjadi salah satu ancaman bagi Negara. Para penelitian pun sempat menggunakan metode metode sejarah, dimulai dari tahapan yaitu heuristic, kritik sumber, interpretasi atau penafsiran, dan historiografi.

Meskipun Pemerintah Republik Indonesia, setelah kemerdekaan membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dengan diberikan wewenang terhadap Menteri Kesehatan dalam pengambilan pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).

Tahun 1970 an, tentang masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika sifatnya menjadi masalah besar dan nasional sangat disadari oleh pemerintah di Indonesia.

Kemudian Presiden mengeluarkan Instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71.

Dalam hal tersebut, sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara.

Seperti yaitu, pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.

Bahkan perubahan-perubahan sosial yang sangat cepat dengan kemajuan teknologi, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) seakan sudah tidak memadai lagi dari beberapa aspek permasalahan sosial tersebut.

Kemudian pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Dimana Undang-Undang tersebut, antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic).

Selain itu, juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk Menteri kesehatan.

Dari hal tersebut, semakin merebaknya kasus perkasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Kembali disusun UU Anti Narkotika nomor 22/1997, dengan dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997.

Dalam Undang-Undang tersebut, kembali diatur mulai dari pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

“Sekali, saya mengapresiasi upaya kinerja Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba yang telah menyelamatkan banyak generasi bangsa sudah sepatutnya diapresiasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti beserta jajarannya atas semua kerja keras dalam mengungkapkan kasus Narkoba,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut imbauannya, agar terhadap masyarakat jangan ragu apalagi takut untuk melaporkan bilamana mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya, segera laporkan kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya dipublikasikan, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu dari Perairan Selat Malaka dan telah berhasil mengamankan 2 orang nelayan dan menyita barang bukti sabu seberat 25 kilogram.

Kemudian pada Rabu, 03 Agustus 2022 lalu, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba, dari pengungkapan itu, 3 orang diamankan berikut barang bukti 9.206 butir pil ekstasi.

Dalam hal informasi tersebut, tentu diperoleh melalui aduan masyarakat (Dumas), setelah itu, kembali mengungkapkan kasus transaksi Narkotika jenis sabu yang lokasi berada di Jalan Baru Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan. *