BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Adanya upaya yang bermaksud memblokir penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Mulkan sebagai Bakal Calon Bupati Bangka, direspon keras berbagai pihak.

Mewakili Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Bangka, Ryan Farbyan Taufani mengatakan, langkah tersebut tidak tepat karena Mulkan tidak berstatus sebagai tersangka.

“Saya rasa tidak tepat penjegalan terhadap bang Mulkan terkait penerbitan SKCK, karena hanya berstatus sebagai terlapor, bukan tersangka. Ini masih dalam tahapan analisa dan dugaan, yang mungkin saja tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Ryan, Rabu (14/8) sore.

Ryan menduga adanya kampanye hitam yang hendak menjegal Mulkan maju dalam Pilkada serentak pada November mendatang.

“Kita bisa menduga bahwa penjegalan ini kental aroma black campaign yang sangat mungkin bermuatan kepentingan politik. Saya berharap pihak kepolisian bertindak berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh opini yang hanya berdasarkan dugaan,” ujar Ryan.

Rencananya, polemik ini, kata dia, akan dibahas bersama dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Kabupaten Bangka yang beranggotakan LMP, Pemuda Pancasila (PP), dan Persatuan Batak Bersatu (PBB) Bangka Belitung.

“Saya rasa Sekber Ormas Bangka perlu lebih teliti menelaah permasalahan ini,” jelasnya.

Selain LMP, Ketua Komando Perjuangan Merah Putih (KPMP) Bangka Belitung, Angga Siswanto, menilai permintaan untuk memblokir penerbitan SKCK untuk Mulkan itu sangat berlebihan dan tidak berdasar.

“Pihak kepolisian pasti jeli menilai seseorang. Jika orang tersebut baik, tidak ada alasan untuk menahan penerbitan SKCK-nya. Ini hal biasa di tahun politik, karena menurut survei kami, bang Mulkan masih kokoh berdiri dan layak kembali memimpin Bangka,” ucap Angga.

Angga mengatakan, selama ini Mulkan adalah sosok tokoh yang dicintai masyarakat Bangka dan telah banyak menorehkan prestasi selama menjabat Bupati Bangka.

“Bang Mulkan ini merupakan sosok yang dicintai masyarakat, terutama di pedesaan. Selama dia memimpin, dia banyak meraih prestasi dan dua kali terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka serta Bupati Bangka. Isu jegal SKCK ini sangat berlebihan. Kami yakin masyarakat akan tetap mendukung beliau melanjutkan ke periode kedua bersama bang Ramadian,” beber Angga.

Diberitakan, kuasa hukum PT Narina Keisha Imani (NKI), Andi Kusuma, dari kantor AK Law Firm & Partners, bermaksud ajukan permohonan pemblokiran SKCK terhadap Mulkan kepada Polda Bangka Belitung.

Permohonan itu dilatar-belakangi kasus lahan di Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, yang melibatkan PT NKI.

Sementara itu diketahui, status Mulkan dalam perkara tersebut saat ini hanya sebatas terlapor sebagai Bupati Bangka periode 2018-2023, dan bukan merupakan tersangka kasus, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.