ASAHAN, metro7.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengangkat 95 Pegawai Negeri Sipil ke Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan.

Pengangkatan ini berlangsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (30/5).

Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyebutkan Pengangkat ini Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 58-BKD-Tahun 2022.

“Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” sambungnya.

Lebih lanjut Wabup menyampaikan dalam pidato tertulis Bupati Asahan tentang peralihan dan pelantikan hari ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021.

Tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3450/OTDA Tanggal 24 Mei 2022.

“Prihal pertimbangan perubahan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya lebih lanjut.

Mengakhiri arahan dan bimbinganya, Wakil bupati Asahan berharap kepada saudara yang dilantik hari ini, jangan jadikan peralihan ini menjadi momok Bagi saudara, jangan penuhi pikiran saudara dengan rasa takut akan ketidaktahuan tentang jabatan fungsional.

“Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona yang baru, tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tutupnya.