MUARADUA, metro7.co.id – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi di Bank Plat Merah Cabang Muaradua, Kamis (5/1)

Tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, yakni dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah.

Atas perbuatan ketiga tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang No 32 tahun 99. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepala Kejari OKU Selatan, Dr Adi Purnama didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman, Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra dan Kasi Datun Hasan Ashari dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai Bank Plat Merah Cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar,” jelasnya.

Ketiga tersangka berinisial FI selaku teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku sekuriti.

Lebih lanjut Adi mengatakan, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.

“Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1,3 Miliar. Atas kejadian tersebut, pihak Bank Plat Merah Cabang Muaradua berkewajiban mengganti kerugian nasabah. Akibat hal itu, tentu saja merugikan negara karena harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan,” katanya.

Selain itu, Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan bersih-bersih ditubuh bank tersebut.

“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih,” ungkapnya.