Pengurusan Pasport Bisa Dilayani di MPP Temanggung
TEMANGGUNG, metro7.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemkab Temanggung untuk membuka pelayanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Temanggung.
Berkas perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Wonosobo, Pj. Bupati Temanggung serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Temanggung di Ruang Transit Pendopo Pengayoman, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (22/10/2024).
Pj. Bupati Hary Agung Prabowo mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama dengan Kantor Imigrasi Wonosobo tersebut sudah dinanti, karena semua pelayanan harus didekatkan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat Temanggung tidak perlu berduyun-duyun ke Wonosobo, karena di MPP Kabupaten Temanggung sudah tersedia layanan untuk pembuatan pasport oleh petugas imigrasi Wonosobo.
“Saya minta ke media untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kita tidak perlu ke Wonosobo, tetapi cukup di Temanggung saja, kita sudah berikan layanan yang luar biasa,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut sangat penting, dikarenakan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi pada layanan publik.
Kantor Imigrasi Wonosobo berupaya mendekatkan diri kepada masyarakat dengan menghadirkan pelayanan publik kepada kabupaten/kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo.
“Dengan kecakupan wilayah kerja yang sangat luas, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, ramah, humanis sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMPTSP, Dwi Sukarmei juga menegaskan, bahwa kesepakatan atau perjanjian kerjasama tersebut, dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dengan sistem berbasis elektronik di wilayah Kabupaten Temanggung. ***