PERADI Bersama IBN Tegal Gelar Pendidikan Profesi Advokat
TEGAL, metro7.co.id – Peningkatan ketrampilan profesi advokat dilakukan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tegal, kolaborasi bersama Institut Agama Islam Bakti Negara (IBN) Tegal dengan menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan perdana Tahun 2024.
Pendidikan yang digelar di kampus IBN hingga satu bulan Ke depan diikuti sejumlah profesi advokat dari wilayah Tegal dan sekitarnya.
Ketua panita PKPA, Triyanto Patrioko atau akrab disebut Koko menekankan kepada peserta PKPA untuk terus menjaga kehormatan dan kewibawaan profesi Advokat serta terus menimba ilmu.
“Kehormatan dan kewibawaan itu penting pada profesi khususnya advokat terutama ialah menjaga integritas dan profesionalitas yang berkualitas, maka program pendidikan dan terus belajar ini penting sebagai bekal dalam menjalani profesi yang lebih profesional mengingat hukum itu bersifat dinamis,” katanya.
Mewakili IBN, Sururi mengapresiasi kolaborasi ini, pihaknya menilai kolaborasi itu dapat meningkatkan kualitas lulusan dari IBN dan advokat lainya, ia juga menilai untuk menempuh pendidikan khusus profesi advokat sekarang tidak perlu lagi menempuh jauh ke kota lain.
Sementara di hari pertama giat PKPA, pemateri dari berbagai nara sumber ahli dihadirkan, di antaranya AKP Ibnu Suka, dari Polda Jawa Tengah yang menyampaikan materi tentang hukum acara pidana, Tri Ari Mulyanto dari Kejati Jateng dengan menyajikan materi tentang pidana, Dr Yuniata Faizah dari Pengadilan Negeri Slawi dengan memaparkan materi tentang tentang peradilan agama.
Pemateri dari Polda Jawa tengah dalam pemaparanya menekankan tentang materi penyelidikan dan penyidikan suatu perkara.
Menurutnya, seorang penyelidik dalam melakukan penyelidikan harus melalui tahapan tahapan mekanisme, dimulai dari surat penyelidikan apakah memenuhi unsur peristiwa pidana atau tidak, ini dimaksud menghindari kesewenang wenangan penyelidik.
AKP Ibnu Suka menyebut landasan hukum yang digunakan adalah KUHP dan peraturan Kapolri.
Menurutnya di KUHP tidak mengatur secara teknis. Sehingga diperlukan peraturan dari Kapolri untuk menghindari kesewenang wenangan penyidik.
Terlihat di ruang pendidikan itu para peserta yang berjumlah sekitar 30 orang antusias mengikuti kegiatan PKPA yang digelar dengan menghadirkan pemateri ahli, tidak jarang peserta melakukan pertanyaan sebagai bukti interaksi pemateri dan peserta.